147 Rumah Tak Layak Huni di Cilegon Segera Direhab, Anggaran Rp 5 Miliar

CILEGON, WILIP.ID — Sebanyak 147 rumah tidak layak huni (rutilahu) di Kota Cilegon segera direhabilitasi. Pemerintah Kota Cilegon menyiapkan anggaran sekitar Rp 5 miliar melalui APBD untuk program tersebut.

Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan program rehabilitasi menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas.

Surat keputusan (SK) penerima manfaat juga telah ditetapkan. Saat ini, Disperkim tengah memproses pencairan bantuan melalui mekanisme Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS).

“SK penerima manfaatnya sudah ada, jadi kami memproses pencairan untuk bantuan ini. Bentuk bantuannya bantuan stimulan, sehingga di sini kita menggunakan program BSPS,” ujar Edhi, Jumat (2/10/2026).

Dalam program tersebut, setiap penerima manfaat mendapatkan bantuan sebesar Rp 30 juta. Dana itu terdiri atas Rp 23 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 7 juta untuk biaya upah.

Namun, bantuan tersebut bersifat stimulan. Artinya, penerima manfaat tetap diharapkan memberikan kontribusi melalui swadaya, baik berupa material maupun tenaga.

“Kita memberikan bantuan stimulan satu unit rumah itu sekitar Rp 30 juta. Itu diharapkan ada swadaya dari masyarakatnya. Swadaya itu bisa berupa material, juga bisa tenaga,” katanya.

Edhi mencontohkan, material yang telah dimiliki warga, seperti batu bata, pasir, genteng, kusen, atau bagian rumah lama yang masih dapat digunakan, bisa menjadi bagian dari kontribusi swadaya.

“Semisalnya sudah punya batu bata atau pasir, atau material dari rumah yang lama, apakah itu gentengnya, kusennya atau apa pun, digarap dengan bentuk swadaya di masyarakat,” ujarnya.

Meski penerima manfaat telah ditetapkan, program rehabilitasi belum berjalan sepenuhnya. Edhi mengatakan terdapat perubahan mekanisme penganggaran yang sebelumnya menggunakan kode rekening belanja hibah melalui aplikasi e-hibah Dinas Sosial.

Kode rekening tersebut kemudian diubah menjadi belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat.

“Saat ini belum (berjalan), karena kemarin ada perubahan kode rekening yang awalnya belanja hibah dan menggunakan aplikasi e-hibah, harus diubah menjadi belanja barang yang diserahkan ke masyarakat,” paparnya.

Untuk memastikan penggunaan bantuan tepat sasaran, Disperkim telah menyiapkan rekening bagi masing-masing penerima manfaat. Pencairan dana nantinya tetap berada dalam pengawasan pemerintah.

“Kita sudah buatkan rekening penerima manfaat, tetapi pengeluarannya dikontrol oleh kita. Kita bekerja sama dengan bank, sehingga pengeluaran itu hanya bisa dicairkan untuk pembayaran material dan upah,” jelas Edhi.

Saat ini, Disperkim masih menyiapkan sejumlah kebutuhan teknis sebelum program berjalan, mulai dari pembentukan kelompok masyarakat, sosialisasi kepada penerima manfaat hingga penetapan toko material.

“Sekarang kita sedang melakukan proses operasionalnya, pembentukan kelompok masyarakatnya, sosialisasi dan juga menetapkan toko materialnya,” sambungnya.

Edhi menegaskan penanganan rumah tidak layak huni di Cilegon tidak hanya mengandalkan APBD Kota Cilegon. Pemerintah juga mengoptimalkan dukungan dari APBN, APBD Provinsi Banten, Baznas hingga program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Jika seluruh sumber pembiayaan digabungkan, total penanganan rutilahu di Kota Cilegon mencapai sekitar 860 unit rumah.

“Untuk APBN sendiri ada bantuan rutilahu sebanyak 464 unit. Kita mendapat bantuan satu unit rumah Rp 20 juta. Sama juga menggunakan mekanisme BSPS, ada swadaya dari masyarakat. Untuk bantuan dari provinsi sekitar 10 atau 12 unit rumah,” pungkasnya.

(Alfa/Red*)