CILEGON, WILIP.ID – Kesalahan data administrasi kembali menjadi sorotan setelah seorang peserta BPJS Kesehatan berinisial AHxxx dinyatakan meninggal dunia dalam sistem kepesertaan sejak 2024, meski faktanya masih hidup. Akibat status tersebut, kepesertaan yang bersangkutan tercatat tidak aktif, sementara dirinya justru membutuhkan pemeriksaan kesehatan untuk persiapan keberangkatan ibadah haji.
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai akurasi dan validitas data peserta BPJS Kesehatan. Bagaimana mungkin seseorang yang masih hidup tercatat meninggal dunia selama bertahun-tahun tanpa diketahui penyebab dan mekanisme perubahan statusnya?
Rahmatullah AS, adik kandung peserta, mengaku kecewa sekaligus tidak menerima kondisi yang dialami kakak perempuannya. Ia menegaskan, kakaknya masih hidup dan membutuhkan kepastian atas status kepesertaan yang bermasalah tersebut.
“Demi Allah, saya tidak terima. Teteh saya masih hidup, masih sehat, tetapi dalam data BPJS justru dinyatakan meninggal dunia,” tegas Rahmatullah, saat dikonfirmasi wilip.id, Minggu, 18 Oktober 2026.
Menurut Rahmatullah, persoalan tersebut tidak bisa dianggap sekadar kekeliruan administratif biasa. Status meninggal dunia yang melekat pada orang yang masih hidup berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, terutama ketika berdampak pada keaktifan kepesertaan dan akses terhadap pelayanan kesehatan.
Perbedaan Data Jadi Tanda Tanya
Keluarga mengaku telah melakukan pengecekan silang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berdasarkan informasi yang mereka terima, data kependudukan AHxxx masih tercatat.
Perbedaan informasi antara data kependudukan dan sistem kepesertaan BPJS Kesehatan itu memunculkan persoalan yang harus segera dijelaskan. Dari mana informasi kematian tersebut berasal? Siapa atau mekanisme apa yang menjadi dasar perubahan status kepesertaan? Dan mengapa status tersebut masih tercatat sejak 2024?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak seharusnya dibiarkan tanpa jawaban. BPJS Kesehatan perlu menelusuri sumber data yang digunakan, memeriksa riwayat perubahan status peserta, serta menjelaskan penyebab munculnya keterangan meninggal dunia tersebut.
Dalam pengelolaan layanan publik, ketepatan data bukan sekadar urusan teknis di balik layar. Data menjadi dasar dalam menentukan status kepesertaan dan memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai ketentuan. Ketika data keliru, dampaknya dapat langsung dirasakan oleh warga yang seharusnya dilayani.
Jangan Biarkan Peserta Menanggung Dampak Kesalahan Data
Persoalan ini semakin mendesak karena AHxxx tengah membutuhkan pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji. Dalam situasi tersebut, ketidakjelasan status kepesertaan berpotensi menambah beban keluarga yang sedang berupaya memenuhi kebutuhan kesehatan.
Keluarga mendesak BPJS Kesehatan segera melakukan verifikasi menyeluruh, berkoordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan, serta memperbaiki status kepesertaan apabila terbukti terjadi kesalahan.
Langkah tersebut harus disertai kepastian mengenai pemulihan status kepesertaan sesuai ketentuan yang berlaku. Keluarga juga perlu mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penyebab kesalahan dan tindak lanjut yang dilakukan.
Sebab, klarifikasi saja tidak cukup apabila status peserta masih bermasalah. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian konkret, terukur, dan tidak berlarut-larut.
BPJS Kesehatan Dituntut Transparan
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BPJS Kesehatan mengenai penyebab AHxxx tercatat meninggal dunia sejak 2024. Konfirmasi dari pihak BPJS Kesehatan masih diperlukan untuk memastikan sumber persoalan dan langkah penanganan yang akan ditempuh.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kesalahan data administrasi dapat membawa konsekuensi nyata bagi masyarakat. Mencatat seseorang yang masih hidup sebagai orang meninggal bukan persoalan sepele, terlebih apabila status tersebut memengaruhi akses terhadap layanan kesehatan.
Karena itu, BPJS Kesehatan dituntut memberikan penjelasan terbuka sekaligus menunjukkan langkah nyata untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Jangan sampai masyarakat harus berulang kali membuktikan bahwa dirinya masih hidup hanya untuk memperoleh kepastian atas hak administratifnya sendiri. Ketika sistem mencatat sesuatu yang bertentangan dengan fakta, kewajiban institusi bukan sekadar meminta peserta mengurus dokumen, melainkan memastikan kesalahan ditelusuri dan diperbaiki sesuai prosedur.
Pada akhirnya, kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecanggihan sistem digital, tetapi juga dari kemampuan institusi memastikan data yang dikelola akurat, responsif terhadap pengaduan, dan tidak merugikan masyarakat.
Kasus AHxxx kini menuntut jawaban yang jelas: bagaimana status meninggal dunia itu bisa muncul, mengapa bertahan sejak 2024, dan kapan persoalan tersebut diselesaikan?
(Has/Red*)















