CILEGON, WILIP.ID – Forum Peduli Cilegon (FPC) berencana mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Banten pada Senin (20/7/2026). Langkah itu dilakukan untuk meminta penjelasan sekaligus mendesak kepastian hukum terkait status lahan milik PT CSU seluas sekitar 88 hektare yang tersebar di tiga kelurahan di Kota Cilegon.
Ketua Forum Peduli Cilegon (FPC), H. Rebudin, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan fungsi kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan aset tanah yang dinilai memiliki dampak besar bagi kepentingan publik.
Menurutnya, FPC ingin mengetahui sejauh mana tindak lanjut Kanwil BPN Banten atas kewajiban pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga tidak memanfaatkan lahannya sesuai dengan peruntukan.
“Besok kami akan menyampaikan surat resmi kepada Kanwil BPN Banten. Kami ingin mengetahui sampai sejauh mana proses yang sudah dilakukan BPN terhadap kepatuhan badan usaha, dalam hal ini PT CSU, sebagai pemegang SHGB,” kata Rebudin kepada wartawan, Minggu malam (19/7/2026).
Rebudin menjelaskan, lahan yang dimiliki PT CSU telah bersertifikat SHGB sejak 1999. Dalam regulasi pertanahan, pemegang SHGB tidak hanya memperoleh hak atas tanah, tetapi juga memiliki kewajiban untuk memanfaatkan lahan sesuai tujuan pemberian hak tersebut.
Ia menyebut, berdasarkan dokumen yang dimiliki FPC, Kanwil BPN Banten bahkan telah mengeluarkan surat Peringatan Terakhir Ketiga kepada PT CSU pada tahun 2019 terkait dugaan tidak dimanfaatkannya lahan tersebut sesuai peruntukan.
“Dalam surat itu intinya meminta agar tanah yang berstatus SHGB diusahakan sesuai peruntukannya. Program penertiban tanah terlantar memang menjadi bagian dari kewenangan BPN. Nah, sampai hari ini kami ingin tahu perkembangan tindak lanjutnya seperti apa,” ujarnya.
Dinilai Berdampak pada Program Strategis Daerah
FPC menilai kejelasan status hukum lahan tersebut menjadi penting karena saat ini sebagian kawasan tersebut masuk dalam rencana pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), salah satu proyek strategis Pemerintah Kota Cilegon yang diharapkan mampu mengurai kemacetan sekaligus membuka konektivitas wilayah utara.
Menurut Rebudin, ketidakjelasan status lahan dikhawatirkan berpotensi menghambat percepatan pembangunan infrastruktur yang telah lama dinantikan masyarakat.
“Di atas kawasan itu sekarang sudah masuk program prioritas pemerintah daerah, yaitu Jalan Lingkar Utara. Maka kami ingin ada kepastian hukum agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari,” katanya.
Soroti Potensi Pajak Daerah
Selain persoalan pemanfaatan lahan, FPC juga menyoroti potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diduga belum tergali optimal, khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Rebudin mengaku memperoleh informasi bahwa kewajiban pembayaran PBB atas hamparan lahan tersebut diduga telah lama tidak dipenuhi. Karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan verifikasi.
“Kami masyarakat yang memiliki tanah kecil tetap diwajibkan membayar PBB setiap tahun. Kalau benar ada perusahaan yang menguasai lahan sangat luas tetapi kewajiban pajaknya belum dipenuhi, tentu ini perlu menjadi perhatian pemerintah,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan FPC tidak ingin masuk ke dalam persoalan internal perusahaan, melainkan hanya mendorong kepastian hukum atas status tanah dan pelaksanaan kewajiban sesuai aturan.
Tak Tutup Kemungkinan Surati Kementerian ATR/BPN
Apabila tidak memperoleh kejelasan dari Kanwil BPN Banten, FPC membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat dengan menyurati Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurut Rebudin, apabila berdasarkan hasil evaluasi lahan tersebut memenuhi unsur sebagai tanah terlantar, maka mekanisme penertiban hingga pencabutan hak merupakan kewenangan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami hanya meminta kepastian. Kalau memang ada proses penertiban, sampaikan kepada publik sudah sampai mana. Kalau belum, apa kendalanya. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, FPC juga akan mengajak sejumlah tokoh masyarakat dari Kelurahan Rawa Arum, Grogol, dan Kotasari untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada Kanwil BPN Banten.
Rebudin berharap langkah tersebut dapat memperjelas status hukum lahan PT CSU sekaligus mendukung percepatan pembangunan Jalan Lingkar Utara serta optimalisasi potensi pendapatan daerah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat Cilegon.
Sebagai bentuk keseriusan, surat resmi yang akan disampaikan kepada Kanwil BPN Banten juga akan ditembuskan kepada Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kota Cilegon. FPC berharap seluruh pihak dapat bersinergi memberikan kepastian hukum atas status lahan PT CSU sehingga tidak menghambat program strategis daerah maupun optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
(Has/Red*)















