CILEGON, WILIP.ID — Keputusan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Banten membekukan kepengurusan Kadin Kota Cilegon berujung di meja hijau. Pengurus Kadin Cilegon menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Negeri Serang karena menilai proses pembekuan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Pembentukan caretaker pun ikut dipersoalkan.
Gugatan ini bukan sekadar soal pergantian kepengurusan. Di baliknya, terdapat pertanyaan mengenai prosedur pembekuan, keabsahan surat keputusan, serta posisi pengurus yang mengklaim masih memiliki mandat untuk menjalankan roda organisasi.
Persoalan itu disampaikan Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon, Mulyadi Sanusi, yang akrab disapa Cak Moel, dalam konferensi pers di Kantor Cilegon, Jumat, 23 Oktober 2026. Ia didampingi tim kuasa hukum serta jajaran Dewan Penasehat dan Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Sahruji.
“Kami melalui kuasa hukum sudah melakukan gugatan terhadap Kadin Provinsi Banten yang membekukan Kadin Cilegon tanpa mekanisme dan tahapan sesuai AD/ART Kadin,” kata Cak Moel.
Menurut dia, keputusan pembekuan yang diterbitkan pada 5 April 2026 itu tidak didahului tahapan teguran sebagaimana yang dipersoalkan pihaknya. Padahal, Mulyadi mengklaim, pengurus Kadin Cilegon masih aktif menjalankan kegiatan organisasi.
Ia mengakui pada 2025 terdapat persoalan hukum yang menjerat ketua Kadin Cilegon. Namun, menurut dia, persoalan tersebut tidak serta-merta menghentikan aktivitas organisasi. Melalui Rapat Pengurus Lengkap (RPL), pengurus menetapkan pejabat sementara ketua untuk melanjutkan sisa masa jabatan 2025–2030.
Cak Moel juga menyebut kepengurusan tersebut tetap menjalankan sejumlah agenda, termasuk menginisiasi komunikasi antara Pemerintah Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), dan pihak industri terkait kelanjutan pembangunan Pelabuhan Warnasari.
Klaim itu menjadi salah satu alasan pengurus mempertanyakan dasar pembekuan. Bagi mereka, keberlangsungan aktivitas organisasi semestinya menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan administratif sebesar itu diterbitkan.
Perwakilan kuasa hukum Kadin Kota Cilegon, Basir, mengatakan gugatan berangkat dari dugaan tidak terpenuhinya prosedur pembekuan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin.
Menurut Basir, mekanisme teguran pertama dan kedua tidak dijalankan sebelum pembekuan diterbitkan. Ia juga mempertanyakan tidak adanya peninjauan dari Kadin Indonesia di tingkat pusat sebagaimana yang menurut pihaknya diperlukan dalam persoalan tersebut.
“Tidak ada teguran pertama dan kedua sesuai mekanisme. Seharusnya ada atensi atau tinjauan dari Kadin Pusat, tetapi ini tidak dilakukan oleh Kadin Banten. Administrasi inilah yang menjadi pertanyaan Kadin Cilegon,” ujar Basir.
Atas dasar itu, pihak penggugat menilai keputusan pembekuan tersebut cacat prosedural. Namun, penilaian tersebut masih merupakan dalil yang diajukan penggugat dan akan bergantung pada pemeriksaan serta putusan pengadilan.
Gugatan juga menyasar pembentukan caretaker Kadin Kota Cilegon pada 2026 yang diterbitkan bersamaan dengan keputusan pembekuan. Pengurus menolak pembentukan caretaker tersebut karena menilai dasar penerbitannya bermasalah.
Basir mengatakan, terdapat nama-nama dalam susunan caretaker yang menurut pihaknya tidak tercantum dalam kepengurusan Kadin Cilegon sebelumnya. Ia menyebut Mulyadi Sanusi, Hasan Basri, dan Arif Rachman sebagai pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Bahtiar Rifai dan rekan-rekannya.
Pihak penggugat, lanjut Basir, berpandangan bahwa surat keputusan kepengurusan Kadin Cilegon periode 2025–2030 masih berlaku dan menjadi dasar bagi mereka untuk menjalankan kegiatan organisasi.
Gugatan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kadin Provinsi Banten. Kadin Indonesia di tingkat pusat juga disebut sebagai tergugat karena dinilai tidak mengambil langkah terhadap persoalan yang terjadi di Cilegon.
Basir mengatakan gugatan telah diterima Pengadilan Negeri Serang. Melalui proses hukum itu, pihaknya meminta agar keputusan pembekuan dibatalkan dan kepengurusan Kadin Cilegon kembali diaktifkan.
“Kami ingin pembekuan yang tidak sesuai prosedur organisasi ini dibatalkan dan pengurus Kadin Kota Cilegon tetap diaktifkan,” ujarnya.
Dengan demikian, pokok sengketa bukan hanya menyangkut siapa yang berhak memimpin organisasi, melainkan juga bagaimana kewenangan organisasi dijalankan dan prosedur apa yang harus dipenuhi ketika sebuah kepengurusan dibekukan.
Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Kota Cilegon, Sahruji, meminta Kadin Provinsi Banten dan Kadin Indonesia mencari jalan keluar yang bijaksana. Ia mengingatkan bahwa konflik kepengurusan jangan sampai mengganggu peran Kadin sebagai mitra pemerintah dan penghubung antara pengusaha lokal, investor, serta kalangan industri.
“Kami berharap ini menjadi solusi. Kadin Banten harus bijaksana dan Kadin Pusat bisa memberikan jalan keluar agar tidak mengganggu stabilitas perekonomian di Cilegon,” kata Sahruji.
Menurut dia, keberadaan Kadin tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan internal organisasi. Kadin juga memiliki peran dalam membuka akses bagi pengusaha lokal terhadap peluang investasi dan aktivitas industri yang berpengaruh terhadap perekonomian masyarakat.
Sengketa ini karena itu menyisakan dua persoalan yang perlu dijawab. Pertama, apakah pembekuan dan pembentukan caretaker telah mengikuti ketentuan organisasi. Kedua, bagaimana memastikan konflik kepengurusan tidak menghambat fungsi Kadin dalam memperjuangkan kepentingan dunia usaha di Kota Cilegon.
Kini, pengujian atas dalil-dalil tersebut berada di ranah pengadilan. Putusan nantinya akan menjadi penentu bagi para pihak dalam menyikapi keabsahan keputusan yang disengketakan, sekaligus membuka ruang bagi penyelesaian konflik organisasi secara lebih tertib dan berkepastian hukum.
(Has/Red*)















