Magang yang Tergelincir: Dugaan Pelecehan Siswi SMK di Cilegon Berujung Laporan Polisi

CILEGON, WILIP.ID – Program Praktek Kerja Lapangan (PKL) yang seharusnya menjadi ruang aman bagi siswa untuk belajar langsung di dunia kerja, justru menyisakan persoalan serius. Seorang siswi SMK di Kota Cilegon, yang disamarkan sebagai Bunga (16), diduga menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani PKL di Greenotel Cilegon.

Kasus ini kini bergulir ke ranah hukum setelah pihak keluarga melaporkan ke Polres Cilegon pada Selasa, 7 April 2026. Dua karyawan hotel berinisial F dan MA disebut sebagai terduga pelaku dalam peristiwa tersebut.

Pihak keluarga korban yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dugaan pelecehan terjadi dalam bentuk ucapan maupun Tindakan yang yang dinilai tidak pantas terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Korban menyampaikan adanya ucapan – ucapan yang mengarah ke fisik dan itu jelas tidak pantas,” ujar anggota keluarga usai membuat laporan.

Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku MA diduga kerap melontarkan kalimat bernuansa seksual yang mengarah pada bagian tubuh korban. Perilaku tersebut dinilai melanggar batas etika profesional, sekaligus menciptakan tekanan psikologis selama korban menjalani PKL.

Sementara itu, terduga pelaku F yang merupakan petugas keamanan juga diduga melakukan Tindakan yang tidak layak. Ia disebut memperlihatkan alat kontrasepsi kepada korban sambil menyampaikan kalimat yang dinilai tidak sesuai norma.

Namun, terdapat penjelasan dari pihak terkait yang menyebut Tindakan tersebut sebagai bagian dari edukasi. Klaim ini justru memantik kritik, karena dinilai tidak mempertimbangkan konteks, metode, serta kondisi psikologis korban yang masih berstatus pelajar.

“Kalau Edukasi, tentu ad acara yang tepat dan professional. Ini justru menimbulkan ketidaknyamanan,” kata pihak keluarga.

Peristiwa ini menjadi sorotan terhadap pelaksanaan PKL yang selama ini menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan vokasi. Minimnya pengawasan serta belum kuatnya standar perlindungan peserta didik dinilai membuka ruang terjadinya penyimpangan dilingkungan kerja.

Disisi lain, dunia usaha juga dituntut untuk tidak hanya menjadi tempat praktik, tetapi juga menjamin kemanan, etika, dan perlindungan bagi peserta magang, khsusnya mereka yang masih dibawah umur.

Hingga kini, Polres Cilegon masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

(Has/Red*)