PWI Pusat Kecam Pernyataan Hotman Paris, Tegaskan Wartawan Dilindungi Undang-Undang

JAKARTA, WILIP.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada sejumlah wartawan saat memberikan keterangan kepada media di lingkungan Kejaksaan Agung. Organisasi profesi wartawan tertua di Indonesia itu menilai ucapan tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik sekaligus mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sikap resmi itu disampaikan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang menegaskan bahwa aktivitas bertanya merupakan inti dari kerja jurnalistik. Melalui pertanyaan, wartawan menjalankan mandat konstitusional untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Munir, setiap narasumber memiliki hak untuk memberikan jawaban, membatasi informasi, bahkan menolak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyampaikan pernyataan yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” kata Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2026.

PWI Pusat menegaskan bahwa organisasi tidak memasuki substansi perkara hukum yang sedang ditangani maupun pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Menurut Munir, pembelaan hukum merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, dalam praktiknya, pembelaan tersebut tetap harus disampaikan dengan mengedepankan etika komunikasi serta menghormati profesi lain.

Dalam pandangan PWI, hubungan antara advokat dan wartawan sejatinya memiliki posisi yang sama penting dalam negara hukum yang demokratis. Advokat menjalankan fungsi memberikan pembelaan hukum kepada klien, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi kepada publik. Karena itu, interaksi kedua profesi tersebut semestinya dibangun di atas prinsip saling menghormati, bukan saling merendahkan.

Atas dasar itu, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.

Menurut Munir, langkah tersebut bukan semata-mata untuk meredakan polemik, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap profesi wartawan sekaligus menjaga hubungan baik antara komunitas pers dan kalangan advokat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” ujarnya.

PWI Pusat juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap memegang teguh prinsip profesionalisme, independensi, akurasi, keberimbangan, serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugas. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memberikan pendampingan dan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun berbagai bentuk tindakan yang menghambat kerja jurnalistik.

Lebih jauh, PWI mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, advokat, organisasi profesi, hingga seluruh narasumber, untuk membangun budaya komunikasi yang sehat dan saling menghormati.

Bagi PWI, kebebasan pers bukan hanya menyangkut hak wartawan menjalankan profesinya, tetapi juga berkaitan langsung dengan hak masyarakat memperoleh informasi yang benar. Karena itu, penghormatan terhadap profesi wartawan dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutur Akhmad Munir.

Melalui pernyataan resminya, PWI Pusat kembali menegaskan komitmennya untuk berada di garis depan dalam menjaga kemerdekaan pers, membela kehormatan profesi wartawan, serta memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa tekanan maupun intimidasi dalam bentuk apa pun.

(Has/Red*)