CILEGON, WILIP.ID – Persoalan aktivitas tambang galian C di wilayah perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang tak lagi sekadar soal debu yang beterbangan. Kini, warga mulai menguliti persoalan yang lebih mendasar: apakah aktivitas pertambangan tersebut benar-benar sesuai dengan tata ruang wilayah, memiliki legalitas yang tepat, serta memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup?
Pertanyaan itu mengemuka dalam musyawarah warga yang digelar masyarakat Kelurahan Pabean, Kecamatan Purwakarta. Forum yang diinisiasi Gerakan Masyarakat Pabean (GEMPAR) itu dihadiri unsur pemerintah kelurahan, Forum RT/RW, tokoh masyarakat, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna, hingga berbagai elemen pemuda, Jumat 31 Juli 2026.
Musyawarah tersebut menjadi lanjutan dari proses mediasi yang sebelumnya difasilitasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten pada 28 Juli 2026. Namun, bagi warga, pertemuan kali ini bukan lagi sekadar menyampaikan keluhan, melainkan menyusun sikap bersama untuk menagih kepastian hukum.
Di tengah musim kemarau, debu dari aktivitas tambang disebut semakin pekat menyelimuti permukiman warga. Atap rumah, halaman, hingga tanaman pertanian nyaris setiap hari tertutup lapisan debu. Kondisi itu dinilai bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mulai berdampak pada kesehatan masyarakat dan produktivitas pertanian.
Yang membuat persoalan semakin serius adalah munculnya informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Provinsi Banten dalam notulensi mediasi. Disebutkan bahwa sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Sumber Gunung Maju (SGM) Blok 5 berada di wilayah administrasi Kota Cilegon.
Informasi tersebut langsung memantik pertanyaan baru. Jika aktivitas tambang memang berada di wilayah Kota Cilegon, apakah kawasan itu memang diperuntukkan sebagai zona pertambangan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)? Ataukah justru aktivitas tersebut berjalan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya?
Bagi warga, jawaban atas pertanyaan itu sangat menentukan. Sebab, tata ruang merupakan dasar hukum dalam pemanfaatan wilayah. Jika pemanfaatan ruang tidak sesuai aturan, maka pemerintah berkewajiban melakukan evaluasi hingga penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Forum RT/RW Kelurahan Pabean, Yoga Pangestu, menegaskan perjuangan masyarakat bukan untuk mencari kompensasi dari perusahaan.
“Yang kami perjuangkan adalah hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat. Kami menolak segala bentuk kompensasi apabila aktivitas tambang tetap berjalan,” tegas Yoga.
Menurutnya, sejak Juni 2026 warga terus menyampaikan keluhan terkait debu yang semakin parah. Kondisi itu tidak hanya mengotori rumah warga, tetapi juga mengganggu aktivitas sehari-hari.
Karena itu, masyarakat kembali mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon membuka hasil uji kualitas udara yang sebelumnya telah dilakukan.
“Kami meminta hasil pemantauan kualitas udara disampaikan secara terbuka. Kalau memang ada pencemaran, masyarakat juga berhak mengetahui penyebabnya dan langkah penanganannya,” ujarnya.
Desakan transparansi tersebut menjadi salah satu poin utama dalam musyawarah warga. Mereka menilai pemerintah harus hadir memberikan kepastian melalui data ilmiah, bukan sekadar menunggu polemik semakin meluas.
Sorotan juga datang dari pemerhati lingkungan, Cholis. Menurutnya, persoalan tambang tidak boleh dipersempit hanya sebagai keluhan akibat debu.
Ia menilai dampaknya telah merambah sektor pertanian. Debu yang menempel pada daun tanaman diduga menyebabkan penurunan produktivitas bahkan memicu gagal panen di sejumlah lahan milik warga.
“Ini bukan hanya persoalan kesehatan, tetapi juga menyangkut ekonomi masyarakat. Aktivitas pertambangan harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk pelaksanaan kewajiban Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),” katanya.
Musyawarah warga Pabean akhirnya menjadi lebih dari sekadar forum diskusi. Pertemuan itu mencerminkan kegelisahan masyarakat yang merasa hak atas lingkungan hidup yang bersih mulai terancam.
Kini sorotan tertuju kepada Pemerintah Kota Cilegon. Warga berharap pemerintah tidak berhenti pada meja mediasi, tetapi segera melakukan verifikasi lapangan, membuka seluruh hasil pengawasan kepada publik, serta memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai tata ruang, perizinan, dan aturan perlindungan lingkungan hidup.
Di tengah dorongan investasi dan pembangunan, kasus ini menjadi ujian bagi keberpihakan pemerintah. Sebab, pembangunan semestinya tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin ruang hidup masyarakat tetap terlindungi.
Bagi warga Pabean, yang mereka tunggu hari ini bukan lagi janji atau kompensasi. Mereka menunggu kepastian bahwa setiap jengkal wilayah Kota Cilegon dikelola sesuai aturan, dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih benar-benar dijaga oleh negara.
(Has/Red*)















