Aksi Damai Jilid II, Warga Cikerai-Sampir Desak Izin TPBU Dicabut, Kepala Desa Kirim Surat ke Bupati Serang

SERANG, WILIP.ID — Polemik Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, kembali mencuat. Lokasi TPBU yang berbatasan dengan Lingkungan Tegal Maja, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dipersoalkan warga karena dinilai berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman.

Di tengah polemik tersebut, warga memilih menempuh jalur dialog. Mereka meminta pemerintah daerah mengevaluasi keberadaan TPBU sekaligus mempertimbangkan pencabutan izinnya.

Tokoh masyarakat setempat, H. Rohmatulloh, mengatakan persoalan TPBU bukan isu baru. Penolakan warga, kata dia, pernah terjadi pada 2020 dan kembali bergulir pada 2026.

“Ini aksi damai yang kedua atau jilid dua di tahun 2026. Sebelumnya, pada 2020, kita juga pernah melakukan penutupan dan aksi langsung di lokasi,” kata Rohmatulloh, Rabu (26/8/2026).

Menurut Rohmatulloh, kondisi masyarakat saat ini relatif lebih kondusif setelah pemerintah desa membuka ruang dialog. Warga kemudian menyampaikan sejumlah keberatan dan tuntutan secara langsung kepada Pemerintah Desa Sampir.

Hasilnya, Kepala Desa Sampir Saepudin menandatangani surat permohonan pencabutan izin TPBU yang ditujukan kepada Bupati Serang.

“Alhamdulillah, hari ini kepala desa menandatangani surat permohonan pencabutan izin TPBU kepada Bupati. Selanjutnya kita akan menunggu tanggapan dari Bupati,” ujarnya.

Bagi warga, surat tersebut menjadi langkah awal untuk membawa persoalan TPBU ke tingkat pemerintah daerah. Mereka berharap aspirasi yang disampaikan tidak berhenti pada proses administratif, tetapi ditindaklanjuti dengan keputusan yang jelas.

Rohmatulloh bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Serang hingga Pemerintah Provinsi Banten mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menginginkan lahan tersebut dialihfungsikan.

“Kami berharap Ibu Bupati, bahkan Gubernur, mendengar aspirasi masyarakat. Kami menginginkan lahan itu dialihfungsikan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat bagi warga ketimbang dijadikan pemakaman,” katanya.

Ia menilai masih terdapat sejumlah lokasi lain yang dapat digunakan sebagai tempat pemakaman tanpa berdekatan dengan permukiman penduduk.

“Tempat lain masih banyak yang bisa dialokasikan untuk pemakaman, yang lokasinya jauh dari permukiman warga. Itu harapan kami,” tutur Rohmatulloh.

Sementara itu, Kepala Desa Sampir Saepudin membenarkan telah menandatangani surat permohonan pencabutan izin TPBU sebagai tindak lanjut atas aspirasi warga.

Menurut Saepudin, langkah tersebut diharapkan dapat meredam ketegangan sekaligus menjaga kondisi masyarakat tetap kondusif.

“Alhamdulillah, warga khususnya Lingkungan Tegal Maja, Kelurahan Cikerai dan Desa Sampir sangat antusias dengan adanya permohonan yang sudah saya tandatangani. Mudah-mudahan tidak ada gejolak lagi,” ujar Saepudin.

Namun, Saepudin menegaskan pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mencabut atau menutup TPBU. Persoalan tersebut berkaitan dengan perizinan yang kewenangannya berada pada instansi pemerintah di atasnya.

“Kalau soal menutup, kepala desa tidak mempunyai kewenangan. Karena itu berkaitan dengan perizinan,” katanya.

Karena itu, menurut Saepudin, pemerintah desa hanya dapat menyampaikan aspirasi masyarakat melalui surat permohonan. Keputusan akhir tetap berada pada pemerintah yang memiliki kewenangan.

“Kalau saya sudah membuat permohonan, hasilnya tergantung kepada yang menerima permohonan. Selanjutnya kembali lagi kepada masyarakat,” ujarnya.

Saepudin juga tidak menutup kemungkinan warga membawa persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Serang melalui forum dengar pendapat atau hearing.

Jika jalur tersebut ditempuh, masyarakat berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan keberadaan TPBU dapat dimintai penjelasan, termasuk mengenai proses perizinan hingga lokasi tersebut memperoleh izin.

Kini, polemik TPBU Sampir memasuki babak baru. Setelah aspirasi warga disampaikan dan surat permohonan pencabutan izin ditandatangani kepala desa, keputusan berada di tangan pemerintah daerah.

Pertanyaannya bukan lagi sekadar apakah warga menolak keberadaan TPBU, tetapi bagaimana pemerintah memastikan seluruh proses perizinan, aspek tata ruang, kepentingan masyarakat, dan keberadaan permukiman di sekitar lokasi benar-benar dipertimbangkan secara terbuka.

Warga kini menunggu satu hal: keputusan konkret pemerintah atas aspirasi yang telah mereka sampaikan.

(Has/Red*)