SERANG, WILIP.ID – Rencana pembangunan tempat pemakaman di wilayah Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang berbatasan dengan Lingkungan Tegal Maja, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, menuai penolakan dari warga.
Mereka mendatangi Kantor Desa Sampir untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mempertanyakan proses perizinan pembangunan pemakaman yang disebut-sebut akan berdiri di atas lahan sekitar 10 hektare.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar soal pemakaman. Mereka khawatir keberadaan kawasan pemakaman dalam skala besar justru membawa persoalan baru, mulai dari lingkungan, sumber air, nilai properti, hingga dampak sosial bagi masyarakat sekitar.
Kekhawatiran itu semakin menguat setelah alat berat mulai terlihat di lokasi pembangunan.
Ketua Pemuda Desa Sampir dan Lingkungan Tegal Maja, Ukon Jarkoni, mengatakan warga pada Jumat (7/8/2026) memilih menempuh jalur dialog dengan pemerintah desa untuk mencari jalan keluar atas persoalan tersebut.
“Warga intinya keberatan kalau lahan itu diperuntukkan sebagai kawasan pemakaman,” kata Ukon.
Menurut dia, Desa Sampir sebenarnya telah memiliki sejumlah fasilitas pemakaman yang selama ini digunakan masyarakat. Karena itu, warga mempertanyakan urgensi pembangunan kawasan pemakaman baru dengan luasan mencapai sekitar 10 hektare.
“Kita tidak mau kampung kita menjadi kawasan pemakaman. Kita berbicara tentang dampak ke depannya,” ujarnya.
Ukon menyebut warga memiliki sejumlah kekhawatiran, terutama terhadap kondisi lingkungan. Lokasi yang berada di kawasan perbukitan dinilai memiliki fungsi penting sebagai daerah resapan air.
Warga juga mengkhawatirkan potensi pencemaran sumber air, penurunan nilai properti, serta dampak psikologis dan sosial apabila kawasan tersebut berubah menjadi kompleks pemakaman dalam skala besar.
“Contohnya, yang sudah ada di lokasi lain, warga pernah mengeluhkan sumber air yang tercemar dan menimbulkan bau. Sementara ini rencananya sekitar 10 hektare dan berada di kawasan perbukitan. Kami khawatir fungsi resapan airnya terganggu,” katanya.
Namun demikian, Ukon menegaskan warga tidak menolak investasi.
Menurutnya, investasi tetap diperlukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat maupun lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi. Silakan investor masuk, tetapi peruntukannya jangan untuk pemakaman. Kalau bisa untuk kegiatan yang menumbuhkan ekonomi masyarakat,” tegasnya.
Ukon Minta Bupati Serang Turun Tangan
Ukon meminta persoalan tersebut tidak hanya berhenti di tingkat desa maupun kecamatan. Menurutnya, gejolak yang mulai muncul di tengah masyarakat harus segera mendapat perhatian Pemerintah Kabupaten Serang.
Dia secara khusus meminta Bupati Serang turun tangan untuk melihat langsung persoalan di lapangan dan memfasilitasi pertemuan antara warga, pemerintah desa, kecamatan, serta pihak pengembang.
“Kami meminta Bupati Serang turun tangan. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan sampai warga semakin bergejolak. Kami ingin pemerintah daerah melihat langsung apa yang menjadi keberatan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ukon, keterlibatan pemerintah daerah diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar. Terlebih, menyangkut rencana pembangunan di atas lahan yang cukup luas dan bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat sekitar.
Kades: Persoalan Muncul Saat Saya Kembali Menjabat
Kepala Desa Sampir, Saepudin, menjelaskan persoalan tersebut memiliki sejarah yang cukup panjang. Ia menyebut lahan tersebut sebelumnya dibeli dari salah satu pengusaha Cilegon sebelum kemudian berpindah kepemilikan kepada pihak lain.
Menurut Saepudin, sejak awal dirinya mendengar informasi bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk pemakaman. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah peruntukan tersebut tercantum dalam dokumen jual beli lahan.
“Dulu awalnya salah satu pengusaha Cilegon yang membeli tanah, kemudian dijual kepada Johnson. Kalau soal peruntukan untuk pemakaman, saya hanya mendengar. Secara tertulis saya tidak tahu,” ujarnya.
Saepudin juga mengaku tidak mengetahui secara utuh proses perizinan ketika dirinya tidak sedang menjabat sebagai kepala desa.
Ia mengatakan, dirinya kembali menjabat sebagai Kepala Desa Sampir pada 2025. Saat kembali menjabat, rencana pembangunan tersebut sudah berjalan dan bahkan disebut telah memiliki perizinan dari tahun sebelumnya.
“Waktu saya menjabat lagi, katanya izin itu sudah keluar. Saya tidak tahu proses sebelumnya karena selama sekitar dua tahun saya tidak menjabat,” jelasnya.
Yang menjadi persoalan, kata Saepudin, pembangunan fisik telah mulai dilakukan sebelum adanya komunikasi yang menurutnya memadai dengan pemerintah desa dan masyarakat.
Ia menyebut surat terkait izin baru diterima pemerintah desa pada 27 Juli 2026, sementara aktivitas pembangunan sudah mulai terlihat di lapangan.
“Harusnya kan ada pemberitahuan secara tertulis kepada desa. Tapi baru tanggal 27 Juli ada surat yang dilayangkan,” katanya.
Terkait tuntutan warga, Saepudin menyatakan pemerintah desa tidak ingin mengambil keputusan sepihak. Ia akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan RT, RW, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta unsur masyarakat lainnya.
“Kalau saya mengikuti masyarakat. Banyak masyarakat yang ikut menyampaikan keberatan. Nanti kita ngobrol dulu dengan RT, RW, BPD dan unsur lainnya. Hasilnya nanti kita sampaikan,” ujarnya.
Saepudin menegaskan pemerintah desa tidak akan memaksakan keputusan tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
Camat: Izin Sudah Terbit, Tapi Sosialisasi Dipertanyakan
Sementara itu, Camat Waringinkurung Budi Handono mengakui adanya dinamika di tengah masyarakat. Ia mengatakan aspirasi warga harus didengar, namun pada saat yang sama pemerintah juga harus melihat proses administrasi dan perizinan yang telah berjalan.
Budi mengaku dirinya merupakan pejabat yang relatif baru di wilayah tersebut sehingga tidak mengetahui secara detail proses sejak awal.
“Dari informasi yang saya lihat, izin itu sudah terbit sejak 2024,” kata Budi.
Meski demikian, menurutnya, persoalan utama yang perlu dievaluasi justru terletak pada proses sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam proses perizinan, kata dia, sosialisasi kepada masyarakat menjadi bagian penting agar warga mengetahui sejak awal rencana pembangunan yang akan berlangsung di lingkungannya.
“Ini tidak dilakukan secara maksimal oleh pihak ketiga maupun pemerintah desa dan RT/RW. Akibatnya ada masyarakat yang tidak mengetahui sejak awal. Ketika pembangunan dimulai, mereka kaget,” ujarnya.
Budi menilai persoalan tersebut harus menjadi evaluasi bersama. Pemerintah tidak cukup hanya memastikan dokumen perizinan tersedia, tetapi juga harus memastikan masyarakat memperoleh informasi secara terbuka.
“Intinya adalah sosialisasi mengenai pembangunan dan perizinannya. Ini yang harus kita perbaiki,” katanya.
Budi juga meminta agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
Menurutnya, pemerintah akan berupaya mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mencari solusi yang dapat diterima bersama.
“Yang penting kondusif. Jangan sampai terjadi keramaian atau pertikaian. Kita musyawarahkan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya pendekatan dari pihak pengembang kepada masyarakat untuk menjelaskan rencana pembangunan sekaligus merespons kekhawatiran warga.
Pembangunan Diminta Dihentikan Sementara
Di tengah polemik tersebut, warga meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai ada kejelasan mengenai proses perizinan dan kesepakatan dengan masyarakat.
Ukon menyampaikan, berdasarkan hasil dialog, aktivitas pembangunan untuk sementara dihentikan sambil menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah desa, masyarakat, dan pihak terkait.
“Untuk sementara ditutup sebelum ada kesepakatan ataupun keputusan dari desa dan warga,” katanya.
Bagi warga, penghentian sementara bukan berarti mereka menutup pintu bagi investasi. Mereka hanya meminta agar setiap rencana pembangunan tidak mengabaikan kondisi sosial dan ekologis masyarakat setempat.
Sebab, ketika sebuah proyek menyentuh ruang hidup warga, persoalannya tidak berhenti pada selembar izin.
Ada sumber air yang harus dijaga. Ada lingkungan yang harus dipertahankan. Ada nilai tanah warga yang dipertaruhkan. Dan ada masa depan kampung yang tidak bisa begitu saja diputuskan tanpa melibatkan masyarakat.
Di sinilah polemik Tempat Pemakaman Desa Sampir menjadi penting: izin boleh saja telah terbit, tetapi apakah proses komunikasi dan sosialisasinya sudah benar-benar tuntas?
Pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari seluruh pihak.
Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak pengembang, dan masyarakat perlu duduk bersama membuka seluruh dokumen serta menjelaskan peruntukan lahan secara transparan. Dengan begitu, persoalan tidak berkembang menjadi benturan antara warga dan investasi.
Sebab pembangunan semestinya bukan hanya soal apa yang boleh dibangun, tetapi juga apa yang layak dibangun, di mana lokasinya, dan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat.
(Has/Red)















