Kaji Muda Banten Dorong Gagasan Banten Menjadi Daerah Istimewa, Semangat Sejarah Hendak Dihidupkan Kembali

BANTEN, WILIP.ID — Gagasan menjadikan Banten sebagai Daerah Istimewa kembali mencuat. Kali ini, aspirasi tersebut didorong Kesatuan Aksi Jam’iyah Intifadah Muda Banten (Kaji Muda Banten) yang menilai kekhasan sejarah, budaya, dan perjuangan masyarakat Banten layak dikaji lebih serius dalam kerangka ketatanegaraan Indonesia.

Panglima Kaji Muda Banten, M. Ibrohim Aswadi, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan mendorong kajian sekaligus membuka ruang dialog mengenai kemungkinan Banten memperoleh status Daerah Istimewa.

Menurut Ibrohim, gagasan tersebut tidak boleh berhenti sebagai slogan politik atau romantisme sejarah. Ada pekerjaan intelektual dan konstitusional yang harus dilakukan untuk menguji apakah aspirasi tersebut memiliki pijakan historis, sosiologis, ekonomi, budaya, dan yuridis yang kuat.

“Banten memiliki sejarah panjang sebagai wilayah yang mempunyai kedaulatan, tradisi pemerintahan, kekuatan ekonomi, perdagangan, keagamaan, dan perlawanan terhadap kolonialisme. Semangat perjuangan itu harus kita rawat dan diterjemahkan dalam pembangunan Banten hari ini,” ujar Ibrohim.

Bagi Ibrohim, sejarah Banten bukan sekadar cerita masa lalu yang tersimpan dalam buku atau situs peninggalan Kesultanan Banten. Sejarah tersebut merupakan modal identitas yang seharusnya dapat diterjemahkan menjadi kekuatan pembangunan masyarakat.

Kesultanan Banten pernah menjadi salah satu kekuatan penting dalam jaringan perdagangan Nusantara. Letaknya yang strategis menjadikan wilayah Banten sebagai pintu masuk sekaligus ruang pertemuan berbagai kepentingan ekonomi, politik, agama, dan kebudayaan.

Jejak panjang perlawanan masyarakat Banten terhadap kolonialisme juga menunjukkan bahwa semangat mempertahankan martabat dan kedaulatan telah menjadi bagian dari karakter sejarah daerah tersebut.

“Semangat para pendahulu kita adalah semangat mempertahankan martabat, kedaulatan dan kemerdekaan. Setelah Indonesia merdeka, semangat itu harus diwujudkan dalam kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Banten,” tegasnya.

Di titik inilah, gagasan Daerah Istimewa Banten ingin ditempatkan. Bukan sekadar mengubah label administratif, melainkan mencari bentuk pengakuan terhadap kekhasan daerah yang memiliki perjalanan sejarah berbeda dan karakter sosial budaya yang kuat.

Kaji Muda Banten menyadari bahwa status Daerah Istimewa bukan perkara sederhana. Karena itu, Ibrohim menegaskan perlunya kajian komprehensif sebelum gagasan tersebut dibawa lebih jauh ke ruang publik maupun jalur kebijakan.

Kajian itu, kata dia, akan mencakup aspek sejarah, hukum, sosial, ekonomi, kebudayaan hingga tata kelola pemerintahan.

“Ini bukan sekadar slogan. Kita harus mengkajinya secara serius, konstitusional dan demokratis. Jika memang memiliki dasar historis, sosiologis dan yuridis yang kuat, maka aspirasi Daerah Istimewa Banten harus diperjuangkan melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perjuangan menjadikan Banten sebagai daerah istimewa tidak dimaksudkan sebagai upaya membangun jarak dengan pemerintah pusat.

Sebaliknya, gagasan itu hendak ditempatkan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Daerah Istimewa Banten bukan untuk memisahkan Banten dari Indonesia. Justru sebaliknya, ini adalah ikhtiar untuk memperkuat Banten sebagai bagian dari NKRI dengan kekhasan sejarah, budaya dan karakter masyarakatnya,” ujar Ibrohim.

Kaji Muda Banten berencana mengundang berbagai elemen masyarakat untuk membicarakan gagasan tersebut secara terbuka. Tokoh masyarakat, akademisi, budayawan, ulama, pemuda, organisasi kemasyarakatan hingga pelaku usaha akan didorong ikut memberikan pandangan.

Langkah tersebut penting agar gagasan Daerah Istimewa Banten tidak menjadi wacana eksklusif kelompok tertentu. Sebaliknya, isu tersebut harus diuji melalui perdebatan publik yang sehat, berbasis data dan kajian.

Sebab, jika sejarah hendak dijadikan pijakan, maka sejarah tidak cukup hanya dibangkitkan sebagai kebanggaan. Ia harus mampu menjawab pertanyaan yang lebih besar: apa manfaatnya bagi masyarakat Banten hari ini?

Pada akhirnya, ukuran dari sebuah kekhususan daerah bukan sekadar gelar atau status administratif. Yang jauh lebih penting adalah apakah kekhasan itu mampu diterjemahkan menjadi kebijakan yang menghadirkan keadilan, memperkuat ekonomi lokal, menjaga kebudayaan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dari situlah Kaji Muda Banten ingin memulai. Menghidupkan kembali semangat sejarah, lalu membawanya ke ruang dialog untuk mencari masa depan Banten yang lebih berdaulat dalam mengelola kekhasannya, namun tetap tegak sebagai bagian dari Indonesia.

(Has/Red*)