CILEGON, WILIP.ID – Di balik sorotan lampu demokrasi yang baru saja meredup usai Pemilu 2024, sebuah ironi muncul di Kota Cilegon. Tiga lurah yang terbukti melanggar prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih bebas dari sanksi. Padahal Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjatuhkan vonis moral dan merekomendasikan tindakan disipliner sebulan silam. Tapi kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cilegon memilih membisu.
Tidak ada pernyataan resmi. Tidak ada klarifikasi. Hanya sunyi yang menggema di ruang-ruang birokrasi. Diam yang justru menegaskan kecurigaan.
Tiga nama yang jadi sorotan bukanlah orang baru dalam sistem pemerintahan Kota Baja. Rustam Effendi dari Kelurahan Gunung Sugih, Hidayatullah dari Warnasari, dan Rahmadi Ramidin dari Gerem telah dinyatakan melanggar netralitas ASN oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Cilegon. BKN sudah turun tangan. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanda-tanda ketegasan dari BKPSDM.
“Kurang lebih satu bulan lalu kami menanyakan soal surat BKN. Hari ini kami kembali berkoordinasi, jawabannya sama: proses masih berjalan,” kata Neng Nurbaeti, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Cilegon, Selasa, 27 Mei 2025.
Jawaban itu mengambang. Seolah menjadi kamuflase atas jeda yang disengaja. Apakah “proses masih berjalan” berarti telaah serius tengah dilakukan? Atau hanya jeda politik yang sarat kepentingan?
Yang jelas, publik menunggu kejelasan. Karena ketegasan terhadap pelanggaran netralitas bukan soal prosedur belaka, melainkan komitmen terhadap demokrasi yang sehat. Dan hingga hari ini, BKPSDM Cilegon belum juga membuka suara. Lembaga yang seharusnya menjadi penjaga etika ASN justru menjelma lorong gelap yang menelan gema akuntabilitas.
Kisah ini tak berhenti pada tiga lurah. Bawaslu juga telah menyerahkan laporan atas tiga ASN lainnya, yang hingga kini hanya disebut dengan inisial: IS, RS, dan RK. Mereka berasal dari instansi yang berbeda, namun benang merahnya tetap sama—dugaan pelanggaran netralitas dalam Pemilu. Enam nama. Enam nasib. Enam integritas yang kini berada di ujung tanduk.
“Sudah kami teruskan semua laporan ke BKN,” lanjut Neng. Tapi sesudah itu, alurnya silahkan berkordinasi ke BKPSDM, sampai saat ini Bawaslu Cilegon belum menerima tembusan perihal SK Hukdisnya.
Di titik ini, kebungkaman BKPSDM bukan sekadar soal prosedural. Ia adalah simbol abainya birokrasi terhadap semangat reformasi. Netralitas ASN bukan barang tawar-menawar. Bila ia bisa dinegosiasikan, maka demokrasi lokal Cilegon rawan menjadi alat transaksi kekuasaan.
Di tengah kelesuan birokrasi, warga Cilegon kini bertanya-tanya: apakah rekomendasi BKN akan dijalankan? Atau akan dilipat rapi dalam lemari arsip yang tak pernah dibuka?
Upaya konfirmasi dari Wilip.id pun menemui jalan buntu. Kepala BKPSDM tak ada di kantor. “Lagi ada acara, Pak,” ujar seorang pegawai.
Di kota yang dijuluki kota industri, mesin birokrasi justru tersendat. Tak bekerja sebagaimana mestinya. Masyarakat yang menanti keadilan hanya bisa menggantungkan harapan pada pertanyaan sederhana: apakah integritas ASN masih hidup di kota ini?
(Has/Red)















