Tuntutan Empat Tahun Penjara untuk Ketua Kadin Cilegon Nonaktif, Kasus CAA Guncang Dunia Usaha

SERANG, WILIP.ID – Dunia usaha di Kota Cilegon kembali terguncang. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon nonaktif, Muhamad Salim, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon. Ia dinilai bersalah melakukan penghasutan dan pemerasan terhadap perusahaan petrokimia raksasa, PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Tuntutan itu dibacakan JPU Febby Febrian dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin, 6 Oktober 2025. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara empat tahun,” ujar Febby saat membacakan tuntutan.

Jaksa menilai Salim melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Kasus ini menyeret pula empat tokoh lain dari kalangan organisasi bisnis dan masyarakat sipil. Mereka adalah Ismatulloh dan Isbatullah Alibasja—keduanya Wakil Ketua Kadin Cilegon—serta Rufaji Zahuri, Ketua HNSI Cilegon, dan Zul Basit, Ketua LSM Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan.

Keempatnya dituntut tiga tahun penjara karena dinilai turut mengancam dan memaksa pihak perusahaan agar memberikan sebagian nilai proyek kepada Kadin Cilegon.

Menurut jaksa, tindakan para terdakwa telah “menimbulkan keresahan dan mengganggu iklim investasi di Cilegon.” Meski demikian, jaksa menilai para terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum, yang dijadikan alasan meringankan.

Kasus bermula dari sebuah pertemuan pada 9 Mei 2025. Salim mengumpulkan sejumlah organisasi bisnis—termasuk HIPMI, GAPENSI, dan LSM lokal—untuk membahas proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 17 triliun. Dalam rapat itu, para terdakwa diduga menuntut agar sebagian proyek, senilai Rp 3 hingga 5 triliun, diberikan kepada pengusaha lokal di bawah naungan Kadin Cilegon.

“Ini total proyek Rp 17 triliun, mau ngasih Kadin berapa? Lima triliun? Tiga triliun?” kata Ismatulloh dalam rekaman yang kemudian viral di media sosial.

Pernyataan tersebut memantik sorotan publik. Narasi “Kadin Cilegon minta jatah proyek Rp 5 triliun” merebak di dunia maya, memunculkan kecaman luas terhadap praktik yang dianggap mengancam integritas dunia usaha lokal.

Proyek yang seharusnya melibatkan Kadin pun batal terealisasi. Tak lama berselang, Polda Banten menetapkan kelimanya sebagai tersangka dan menahan mereka untuk menjalani proses hukum.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa relasi antara dunia usaha dan investasi masih rawan diwarnai tarik-menarik kepentingan, bahkan di tingkat lokal.

 

(Sumber: KOMPAS.com)