CILEGON, WILIP.ID – Kuasa hukum pelapor, H. Muhibudin, menyoroti penggunaan mobil yang diduga masih berstatus fidusia sebagai jaminan dalam kasus dugaan penipuan jual beli pakan ternak jenis polar yang kini ditangani Polres Cilegon.
Menurut H. Muhibudin, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan hanya soal uang Rp439,5 juta yang belum dikembalikan, tetapi juga terkait adanya perjanjian dengan jaminan kendaraan yang diduga masih dalam pembiayaan leasing.
“Yang menjadi perhatian kami adalah objek jaminannya. Kendaraan yang dijadikan jaminan itu diduga masih berstatus fidusia. Secara hukum, objek fidusia tidak bisa sembarangan dijadikan jaminan dalam perjanjian lain,” kata H. Muhibudin kepada wartawan, Rabu malam, 20 Mei 2026.
Ia menjelaskan, perjanjian tersebut muncul setelah kliennya meminta kejelasan atas uang yang telah diserahkan kepada FA terkait pembelian kuota pakan ternak polar sebanyak 30 ton.
Namun, alih-alih menyelesaikan persoalan, H. Muhibudin menilai isi perjanjian justru menimbulkan persoalan hukum baru.
“Dalam klausulnya disebutkan apabila saudara FA tidak memenuhi janji sesuai waktu yang disepakati, maka kendaraan itu akan menjadi milik klien kami dan dianggap lunas. Ini yang kami nilai bermasalah,” ujarnya.
Menurutnya, kendaraan berstatus fidusia tetap memiliki keterikatan hukum dengan pihak leasing sehingga tidak dapat dialihkan atau dijadikan jaminan secara bebas.
“Nah, kalau objek fidusia digunakan lagi untuk menjamin utang atau perjanjian lain, itu berpotensi menimbulkan masalah hukum baru,” jelasnya.
Selain menyoroti soal jaminan kendaraan, H. Muhibudin juga mempertanyakan itikad baik terlapor dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Ia mengaku pihaknya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi secara baik-baik, namun respons dari pihak FA dinilai minim.
“Kalau memang ada itikad baik, tentu persoalan ini bisa cepat selesai. Tapi faktanya sampai sekarang komunikasi sangat sulit,” katanya.
Bahkan, lanjut H. Muhibudin, pihaknya baru mendapat respons setelah kasus tersebut masuk proses hukum dan menjadi perhatian publik.
“Ketika laporan sudah berjalan dan perkara ini ramai, baru ada upaya komunikasi lagi. Sebelumnya sangat sulit dihubungi,” tambahnya.
Meski demikian, H. Muhibudin mengatakan pihaknya masih membuka ruang penyelesaian apabila ada keseriusan dari pihak terlapor.
“Pada dasarnya kami ingin persoalan ini selesai. Tapi kalau memang tidak ada penyelesaian dan itikad baik, tentu proses hukum akan terus kami kawal sampai tuntas,” tegasnya.
Saat ini kasus dugaan penipuan tersebut masih dalam penanganan Polres Cilegon. Hingga berita ini diterbitkan, pihak FA belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
(Has/Red*)















