CILEGON, WILIP.ID – Penggerebekan rumah yang diduga jadi markas peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas perjudian di kawasan Link Tegal Jaya, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, justru menyisakan tanda tanya besar. Dua orang berinisial “Y” dan “H” yang disebut-sebut sebagai pemilik rumah, masih terlihat bebas berkeliaran. Padahal, barang bukti ditemukan. Polisi? Bungkam.
Aksi penggerebekan berlangsung pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025. Tim Jaga Warga (JAWARA) Polres Cilegon bersama masyarakat mendatangi rumah tersebut. Dalam penggeledahan itu, tim menemukan sejumlah botol minuman keras jenis tuak serta catatan-catatan rumus angka yang diduga kuat berkaitan dengan praktik perjudian togel.
“Warga sudah resah, tempat itu jadi lokasi jual beli miras dan aktivitas mencurigakan lainnya,” ujar salah satu warga yang tak mau disebut namanya kepada wartawan, Minggu (3/8/2025).
Namun ironis, hingga kini tidak ada satu pun tersangka yang diamankan. Bahkan, Y dan H yang disebut-sebut sebagai tokoh utama dalam praktik tersebut masih terlihat bebas keluar masuk rumah.
Barang Bukti Ada, Tapi Tidak Ada Penahanan
Masyarakat menyayangkan tidak adanya penindakan hukum meskipun barang bukti ditemukan di lokasi. Di antaranya adalah miras jenis tuak dalam jumlah cukup banyak serta kertas bertuliskan angka-angka yang diduga kuat merupakan catatan togel.
“Ini seperti dagelan. Warga sudah bergerak, bukti ada, tapi aparat tidak bertindak. Kita kecewa,” lanjut warga tersebut.
Merujuk pada Pasal 303 KUHP, praktik perjudian bisa dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta. Sementara Pasal 204 KUHP mengatur sanksi bagi pelaku yang menjual barang berbahaya seperti minuman keras oplosan—ancamannya bisa mencapai 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika mengakibatkan kematian.
Polsek Cilegon Bungkam, Warga Desak Penanganan Lanjut
Upaya wartawan untuk mengonfirmasi ke Polsek Cilegon dilakukan dua kali, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada respons resmi. Pihak kepolisian masih memilih diam, membuat masyarakat makin geram.
“Ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Kalau benar ada pembiaran, bisa jadi ada kongkalikong,” kata seorang tokoh masyarakat.
Warga kini mulai kehilangan kepercayaan dan mendesak agar kasus ini ditangani di tingkat lebih tinggi. Mereka berharap Polres Cilegon, Polda Banten, atau bahkan Mabes Polri bisa turun tangan.
“Kalau Polsek tidak mampu, lebih baik diserahkan ke atas. Jangan sampai ini berlarut dan menjadi preseden buruk,” tegas warga lainnya.
Hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Sementara dua terduga pelaku masih bebas tanpa penahanan.
(Has/Red*)















