Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa: Jangan Represif, Utamakan Nurani dan Hukum

CILEGON, WILIP.ID — Penanganan aksi mahasiswa dalam momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Cilegon tak luput dari sorotan. Kali ini, kritik datang dari kalangan akademisi STIT Al-Khairiyah Cilegon yang menilai pendekatan aparat, khususnya Satpol PP, harus kembali ke rel: humanis, proporsional, dan taat hukum.

Pernyataan sikap itu disampaikan oleh Nurdiyanto, mewakili civitas akademika. Ia menegaskan, aksi mahasiswa bukan sekadar “gangguan acara seremonial”, melainkan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.

“Mahasiswa menyampaikan aspirasi itu bukan pelanggaran. Itu hak yang dilindungi konstitusi, juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998,” tegasnya, Kamis 30 April 2026.

Akademisi menilai, peringatan hari jadi kota seharusnya tidak dipersempit menjadi panggung formalitas pejabat. Lebih dari itu, HUT adalah ruang publik—tempat seluruh warga, termasuk mahasiswa, berhak menyuarakan refleksi dan kritik.

Dalam kacamata akademik, mahasiswa bukan sekadar peserta pasif pembangunan. Mereka adalah agent of change, agent of control, sekaligus kekuatan moral yang menjaga arah demokrasi tetap waras.

Ketika ruang itu justru direspons dengan pendekatan keras, pesan yang muncul menjadi kontradiktif: perayaan publik yang justru menutup suara publik.

Isu yang diangkat mahasiswa bukan tanpa dasar. Persoalan pengangguran di Kota Cilegon disebut sebagai realitas sosial yang nyata dan mendesak.

Alih-alih dipandang sebagai ancaman, suara mahasiswa dinilai sebagai alarm sosial—penanda bahwa ada pekerjaan rumah yang belum tuntas.

“Kalau kritik yang disampaikan damai justru dihadapi secara represif, itu problem serius dalam praktik demokrasi lokal,” ujar Nurdiyanto.

Akademisi juga mengingatkan, janji-janji kepala daerah bukan sekadar narasi kampanye. Ia adalah kontrak moral dengan masyarakat yang wajib ditunaikan.

Dalam konteks ini, kritik mahasiswa harus ditempatkan sebagai kontrol sosial yang sehat, bukan gangguan stabilitas. Justru dari kritik itulah, pemerintah diuji konsistensinya.

Menutup ruang kritik sama saja dengan menggerus akuntabilitas.

Sorotan tajam diarahkan pada pola pengamanan di lapangan. Akademisi menegaskan, aparat penegak ketertiban seperti Satpol PP memiliki mandat untuk bertindak secara humanis, persuasif, dan proporsional.

Tindakan kasar, apalagi terhadap mahasiswa yang tidak bersikap anarkis, dinilai sebagai bentuk penyimpangan dari nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Pendekatan kekerasan tidak hanya keliru, tapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik,” tegasnya.

Tak berhenti pada kritik, STIT Al-Khairiyah memastikan akan mengambil langkah konkret. Mereka berencana mendatangi Kantor Satpol PP Kota Cilegon untuk melakukan klarifikasi langsung.

Langkah ini bukan sekadar protes, melainkan upaya menjaga agar kejadian serupa tidak terulang. Akademisi ingin memastikan ada evaluasi dan perbaikan dalam pola penanganan aksi ke depan.

Di ujung pernyataannya, akademisi menyerukan pentingnya membangun komunikasi yang dialogis dan berkeadaban antara pemerintah, aparat, dan masyarakat.

Cilegon, sebagai kota industri yang terus tumbuh, disebut membutuhkan fondasi demokrasi yang matang—bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi juga ruang partisipasi yang sehat dan inklusif.

Sebab pada akhirnya, kota yang besar bukan hanya yang ekonominya bergerak cepat, tapi juga yang mampu mendengar warganya berbicara.

(Has/Red*)