Aktivis Lingkungan Desak Tambang MBLB di Bojonegara dan Pulo Ampel Gunakan Jumbo Bag dan Terpal Standar Demi Lindungi Kesehatan Warga

SERANG, WILIP.ID – Kondisi kualitas udara di kawasan industri dan pertambangan wilayah Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, menjadi sorotan. Aktivis lingkungan dan kesehatan masyarakat, Hj. Titin Kholaiyah, mendesak pemerintah daerah serta seluruh perusahaan pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) untuk memperketat pengendalian debu dan emisi melalui penggunaan jumbo bag serta penutupan muatan truk dengan terpal berstandar.

Menurut Titin, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PB Al-Khairiyah, langkah tersebut penting untuk mencegah semakin memburuknya kualitas udara yang berpotensi mengancam kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Serang Barat, khususnya Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel.

“Kami meminta pemerintah daerah dan seluruh perusahaan tambang MBLB mengambil langkah konkret untuk mengendalikan debu dan emisi. Penggunaan jumbo bag pada material tertentu serta kewajiban penggunaan terpal penutup muatan harus menjadi standar operasional yang diterapkan secara disiplin,” tegas Titin.

Titin menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat merupakan amanat konstitusi. Dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk melakukan pengendalian pencemaran, penegakan hukum lingkungan, serta perlindungan masyarakat dari dampak aktivitas industri dan pertambangan.

“Negara telah memberikan jaminan hukum atas hak masyarakat untuk hidup sehat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pertambangan harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan,” ujarnya.

Titin menjelaskan, aktivitas pertambangan dan lalu lintas kendaraan pengangkut material berpotensi menghasilkan partikel debu yang dapat memengaruhi kualitas udara ambien. Dalam jangka panjang, paparan debu batuan dan sirdam berisiko memicu gangguan kesehatan, mulai dari Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) hingga penyakit paru-paru kronis.

Selain itu, aktivitas pengerukan, penghancuran batu (crushing), hingga proses distribusi material juga berpotensi meningkatkan kadar debu kasar (TSP), debu halus PM10 dan PM2.5 yang dapat melampaui ambang batas baku mutu udara.

Tidak hanya debu, emisi kendaraan operasional dan alat berat juga menghasilkan gas pencemar seperti karbon monoksida (CO), nitrogen dioksida (NO₂), dan sulfur dioksida (SO₂) yang dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan sekitar.

“Jika tidak dikendalikan dengan baik, dampaknya tidak hanya pada kesehatan warga. Debu juga dapat mengurangi jarak pandang, mengganggu pertumbuhan tanaman karena menempel pada daun, hingga mencemari sumber air di sekitar kawasan tambang,” jelasnya.

Sebagai bentuk upaya pencegahan, Titin menyampaikan lima rekomendasi yang dinilai perlu segera diterapkan oleh seluruh perusahaan tambang MBLB di Kabupaten Serang, khususnya kawasan Bojonegara dan Pulo Ampel.

Pertama, perusahaan diminta melakukan penyiraman jalan tambang dan akses jalan umum secara rutin guna menekan penyebaran debu.

Kedua, penggunaan jumbo bag berstandar untuk material tertentu seperti abu batu dan sirdam harus diterapkan sejak proses penyimpanan di area stockpile hingga distribusi.

Ketiga, seluruh kendaraan pengangkut material diwajibkan menutup muatan menggunakan terpal yang memenuhi standar keselamatan guna mencegah material berjatuhan dan debu beterbangan selama perjalanan.

Keempat, perusahaan perlu melakukan penghijauan melalui penanaman pohon peneduh dan vegetasi penyerap debu di sekitar area operasional yang berbatasan langsung dengan permukiman warga.

Kelima, perusahaan didorong untuk membagikan masker secara gratis kepada masyarakat sekitar sebagai bentuk edukasi dan perlindungan kesehatan dari paparan debu.

Meski menyuarakan perlindungan lingkungan, Titin menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi maupun aktivitas pertambangan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Namun demikian, menurutnya, keberlangsungan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Tujuan ekonomi tetap harus tercapai, investasi harus terus berjalan. Tetapi hak masyarakat atas keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup yang baik juga wajib dijaga. Dengan hubungan yang harmonis antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat, pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan,” pungkasnya.

(Has/Red*)