Sejalan dengan ICW, Pemuda Cilegon Minta KPK Terapkan Pasal TPPU dan Usut Dugaan Transaksi Strategis di Krakatau Steel Era Silmy Karim

CILEGON, WILIP.ID – Penanganan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing yang menyeret nama mantan pejabat publik, Silmy Karim, terus memantik perhatian berbagai kalangan. Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, sejumlah suara dari daerah mulai bermunculan dan meminta agar penelusuran tidak berhenti pada satu perkara saja.

Salah satunya datang dari tokoh muda Kota Cilegon, Sayyid Alif Ramadhan. Selain menyatakan dukungannya terhadap dorongan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Alif juga meminta lembaga antirasuah tersebut menelusuri sejumlah kebijakan strategis yang terjadi saat Silmy Karim memimpin PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

Menurut Alif, terdapat sejumlah transaksi korporasi yang perlu mendapatkan perhatian aparat penegak hukum, khususnya terkait penjualan saham PT Krakatau Tirta Industri (KTI) dan PT Krakatau Daya Listrik (KDL), serta proses pengalihan aset pabrik Hot Strip Mill 2 (HSM 2) kepada perusahaan patungan PT Krakatau Posco.

“Kami mengapresiasi langkah cepat KPK dalam menangani perkara yang saat ini sedang berjalan. Namun kami berharap pengusutan tidak berhenti di sana. Sejumlah kebijakan strategis yang terjadi saat itu juga perlu dibuka secara transparan agar publik memperoleh gambaran yang utuh,” kata Alif dalam keterangannya.

Alif menyoroti penjualan sebagian saham KTI dan KDL kepada pihak swasta yang menurutnya perlu ditelaah lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Ia mempertanyakan nilai transaksi yang disebut mencapai sekitar Rp3,25 triliun. Menurutnya, publik perlu mengetahui secara terbuka dasar perhitungan nilai aset, proses valuasi, hingga mekanisme pengambilan keputusan yang digunakan dalam transaksi tersebut.

Alif juga mengungkapkan adanya dugaan perubahan struktur kepemilikan perusahaan sebelum transaksi dilakukan. Menurutnya, apabila benar terdapat perubahan status perusahaan dalam struktur grup usaha, maka hal tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan dan regulasi yang berlaku.

“Publik berhak mengetahui apakah seluruh proses dilakukan secara transparan dan memberikan manfaat maksimal bagi negara,” ujarnya.

Selain persoalan penjualan saham, Alif juga menyoroti pengalihan aset pabrik HSM 2 yang sebelumnya merupakan aset strategis Krakatau Steel.

Menurut dia, pengalihan aset tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan porsi kepemilikan saham Krakatau Steel pada perusahaan patungan Krakatau Posco. Namun, menurut Alif, kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam karena menyangkut aset yang memiliki nilai strategis bagi perusahaan pelat merah tersebut.

Ia mempertanyakan sejauh mana manfaat yang diperoleh Krakatau Steel dari peningkatan porsi saham tersebut, mengingat perusahaan patungan itu disebut belum memberikan dividen kepada pemegang sahamnya selama bertahun-tahun.

“Pertanyaannya sederhana, apakah langkah tersebut benar-benar memberikan nilai tambah bagi perusahaan dan negara, atau justru sebaliknya. Itu yang perlu dijawab secara terbuka,” kata Alif.

Dalam pernyataannya, Alif juga menyinggung posisi Silmy Karim yang saat itu diketahui menduduki lebih dari satu jabatan strategis, yakni sebagai Direktur Utama Krakatau Steel sekaligus Komisaris di Krakatau Posco.

Menurutnya, kondisi tersebut layak mendapat perhatian aparat penegak hukum guna memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses pengambilan keputusan bisnis yang melibatkan kedua entitas tersebut.

Ia menilai transparansi menjadi penting agar seluruh kebijakan yang diambil pada masa itu dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Alif juga mengaitkan sejumlah kebijakan restrukturisasi yang pernah dilakukan Krakatau Steel dengan kondisi ketenagakerjaan di Kota Cilegon.

Menurutnya, masyarakat masih mengingat gelombang pengurangan tenaga kerja yang terjadi beberapa tahun lalu. Ia menilai berbagai kebijakan korporasi yang berdampak pada ribuan pekerja semestinya dievaluasi secara menyeluruh untuk memastikan bahwa langkah-langkah tersebut benar-benar menjadi solusi bagi perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat hanya melihat satu sisi cerita. Semua kebijakan besar yang berdampak pada aset negara maupun tenaga kerja perlu dievaluasi secara terbuka,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Alif berharap KPK dapat bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara maupun perusahaan milik negara.

Menurutnya, proses hukum yang transparan akan memberikan kepastian bagi publik sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di masyarakat.

“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Jika memang tidak ada pelanggaran, tentu harus dijelaskan kepada publik. Namun jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Prinsipnya, seluruh pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” pungkasnya.

(Has/Red*)