IMC Tekan Kejari Cilegon: Dugaan Penyelewengan Dana Reses DPRD Cilegon Rp1,7 Miliar Diminta Terbuka dan Tuntas

CILEGON, WILIP.ID — Penanganan dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2024 resmi memasuki tahap penyidikan. Namun, di tengah klaim proses hukum yang terus berjalan, tekanan publik—terutama dari kalangan mahasiswa—justru kian menguat.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Virgaliano Nahan, memastikan penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk mengumpulkan alat bukti. “Sudah di tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah kami panggil untuk konfirmasi,” ujarnya, Rabu malam, 22 April 2026.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Meski demikian, Kejari menegaskan angka tersebut masih akan diverifikasi ulang untuk memastikan nilai riil kerugian.

“Angka itu ada di hasil audit BPK, tapi tetap harus kami pastikan kembali,” kata Nahan.

Kejari juga membuka kemungkinan adanya penghitungan tambahan, termasuk dari kegiatan pada tahun anggaran lain. Proses ini, menurut Nahan, melibatkan lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Ia tak menampik adanya kendala teknis, mulai dari keterbatasan waktu pihak terkait hingga koordinasi dengan auditor pusat. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak menghambat penyidikan secara keseluruhan.

“Kami tidak ingin terburu-buru. Fokus kami pada kelengkapan alat bukti,” ujarnya.

Di sisi lain, pernyataan tersebut justru belum cukup meredam kegelisahan publik. Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) menilai, proses yang berjalan belum menunjukkan progres signifikan. Ketua IMC, Ahmad Maki, menjadi salah satu suara paling lantang dalam mengkritik kinerja penegak hukum.

Bagi Maki, persoalan ini bukan sekadar angka dalam laporan audit. Ia melihatnya sebagai cermin serius atau tidaknya negara menjaga amanat rakyat.

“Kasus ini bukan perkara kecil. Rp1,7 miliar itu uang rakyat, bukan angka mati di atas kertas. Itu seharusnya kembali ke masyarakat, bukan hilang tanpa kejelasan,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 25 April 2026.

Nada kritiknya tidak berhenti pada substansi kasus. Maki secara terbuka mempertanyakan ritme kerja Kejari Cilegon yang dinilai lamban. Dalam pandangannya, keterlambatan penanganan perkara justru membuka ruang spekulasi liar di tengah masyarakat.

“Jangan sampai publik menilai ada perlambatan atau bahkan pengaburan fakta hukum. Kalau ini dibiarkan, yang rusak bukan hanya kasusnya, tapi kepercayaan terhadap institusi hukum,” ujarnya.

Pernyataan itu mengandung pesan yang lebih dalam: krisis kepercayaan bisa lahir bukan karena tidak adanya proses, tetapi karena proses yang tak terlihat jelas arahnya.

IMC pun mendesak Kejari Cilegon untuk menjalankan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi secara konsisten. Maki mengingatkan, keterbukaan informasi bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Publik berhak tahu sejauh mana penanganan perkara ini. Jangan ada ruang gelap dalam proses hukum,” katanya.

Tekanan itu belum mencapai puncaknya. IMC memberi sinyal tegas: jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mahasiswa siap turun ke jalan.

“Kami tidak akan diam. Kalau hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, mahasiswa akan berdiri di garis depan,” ujar Maki.

Pernyataan tersebut menjadi semacam peringatan terbuka. Di satu sisi, Kejari menegaskan kehati-hatian demi kekuatan pembuktian. Di sisi lain, publik—yang diwakili mahasiswa—menuntut kecepatan dan keterbukaan.

Di titik inilah ujian sesungguhnya berlangsung. Bukan hanya soal membuktikan ada atau tidaknya korupsi, tetapi bagaimana proses hukum itu sendiri mampu menjaga kepercayaan publik.

Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan sekadar Rp1,7 miliar, melainkan legitimasi penegakan hukum di mata masyarakat.

(Has/Red*)