Kejari Cilegon Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Reses DPRD ke Tahap Penyidikan

CILEGON, WILIP.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon meningkatkan penanganan dugaan korupsi kegiatan reses DPRD Kota Cilegon tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kepala Kejari Cilegon, Virgaliano Nahan, mengatakan proses hukum tengah berjalan dan masih berfokus pada pengumpulan alat bukti, termasuk klarifikasi terkait potensi kerugian negara serta pihak yang diduga bertanggung jawab.

“Sudah di tahap penyidikan. Saksi-saksi sudah kami panggil untuk konfirmasi,” kata Nahan saat ditemui di Cilegon, Rabu, 22 April 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2024, nilai dugaan kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,7 miliar. Namun, Kejari masih akan melakukan verifikasi lanjutan untuk memastikan angka tersebut.

“Angka itu ada di hasil audit BPK, tapi tetap harus kami pastikan kembali secara riil,” ujar Nahan.

Selain itu, Kejari juga membuka kemungkinan adanya perhitungan tambahan terkait kegiatan pada tahun anggaran berikutnya. Untuk itu, penyidik melibatkan pihak yang memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara.

Nahan mengakui proses penyidikan menghadapi sejumlah kendala teknis, di antaranya keterbatasan waktu dari pihak-pihak yang dimintai keterangan, termasuk lembaga auditor di tingkat pusat.

“Ada kendala teknis, tapi tidak menghambat proses secara keseluruhan,” ujarnya.

Ia memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur. Kejari, kata dia, memilih tidak terburu-buru dalam menyimpulkan perkara guna menjaga akurasi dan kekuatan pembuktian.

“Semua berproses. Kami fokus pada kelengkapan alat bukti,” kata Nahan.

 

(Has/Red*)