Oleh: Erlina Sari Pohan, M.Ak / Kaprodi Akuntansi FEB Universitas Al-Khairiyah (Unival)
Sebagai akademisi akuntansi di Kota Cilegon, pemberitaan mengenai Pemerintah Kota Cilegon yang menempati peringkat terakhir dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah di Provinsi Banten perlu disikapi secara kritis, proporsional, dan berorientasi pada substansi, bukan semata pada angka peringkat. Peringkat buncit tidak serta-merta mencerminkan kegagalan total tata kelola keuangan daerah.
Fakta bahwa Pemkot Cilegon masih memperoleh predikat “Baik” dengan skor 70 menunjukkan bahwa secara normatif dan administratif, pengelolaan keuangan daerah telah memenuhi standar minimum yang ditetapkan. Persoalan utama justru terletak pada kesenjangan kualitas dibandingkan daerah lain, bukan pada absennya kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam perspektif akuntansi sektor publik, pengelolaan keuangan daerah tidak cukup dinilai dari kepatuhan prosedural. Aspek efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran serta aset daerah harus menjadi tolok ukur utama. Peringkat rendah ini patut dibaca sebagai indikator masih adanya kelemahan struktural, antara lain optimalisasi aset daerah yang belum maksimal, kualitas perencanaan dan penganggaran yang belum sepenuhnya berbasis kinerja, serta lemahnya integrasi sistem informasi keuangan dan aset secara real time.
Kritik akademik seharusnya diarahkan pada substansi kebijakan dan manajemen keuangan, bukan semata pada hasil penilaian. Kota Cilegon memiliki karakteristik ekonomi yang unik sebagai kota industri, yang semestinya menjadi keunggulan fiskal. Ketika potensi tersebut belum tercermin dalam kualitas pengelolaan keuangan dan aset, maka yang perlu dievaluasi adalah kapasitas perencanaan, pengendalian, dan pengawasan keuangan daerah, bukan sekadar skor akhir evaluasi.
Hasil penilaian ini idealnya menjadi momentum refleksi dan pembenahan menyeluruh, bukan hanya catatan administratif tahunan. Pemerintah daerah perlu membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dengan perguruan tinggi, akademisi, dan praktisi akuntansi sektor publik untuk memperkuat kebijakan pengelolaan keuangan daerah yang berbasis bukti (evidence-based policy).
Sebagai akademisi, saya menegaskan bahwa kualitas pengelolaan keuangan daerah tidak diukur dari peringkat semata, melainkan dari sejauh mana anggaran dan aset daerah mampu memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan masyarakat, mendorong pembangunan berkelanjutan, serta mencerminkan prinsip good governance yang sesungguhnya.
Cilegon, 21 Desember 2025















