CILEGON, WILIP.ID – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kota Cilegon tahun 2026 yang mengusung tema “Harmoni dalam Kebersamaan, Tumbuh Menuju Cilegon Maju” diproyeksikan menjadi panggung besar konsolidasi publik. Agenda yang akan berlangsung pada 23–27 April itu tak hanya dirancang sebagai seremoni, tetapi juga etalase capaian sekaligus arah pembangunan daerah.
Di tengah skala kegiatan yang melibatkan banyak elemen masyarakat, pengamanan menjadi prioritas. Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disiapkan untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan tertib, aman, dan kondusif. Stabilitas menjadi kata kunci agar perayaan dapat dinikmati tanpa gangguan.
Namun, di balik kebutuhan akan ketertiban, muncul diskursus lain yang tak kalah penting: bagaimana menjaga ruang demokrasi tetap hidup. Narasi mengenai upaya “mencegah demo mahasiswa” memantik perhatian, sekaligus memunculkan pertanyaan publik tentang batas antara pengamanan dan pembatasan.
Muhammad Raka Al Rasyid, Ketua Bidang Kaderisasi Dewan Pengurus Daerah Gerakan Mahasiswa Al-Khairiyah Kota Cilegon, mengingatkan agar pendekatan keamanan tidak berdiri sendiri. Ia menilai, pengamanan yang ideal justru harus berjalan beriringan dengan komunikasi yang terbuka.
“Mahasiswa adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak menyampaikan aspirasi. Itu dijamin undang-undang. Karena itu, pendekatan yang dilakukan sebaiknya tidak hanya berorientasi pada pencegahan, tetapi juga membuka ruang dialog,” ujarnya, Sabtu (18/4/2026), dalam keterangan tertulis yang diterima.
Menurut Raka, aspirasi mahasiswa tidak seharusnya diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas. Sebaliknya, suara kritis merupakan bentuk partisipasi yang bisa memperkaya arah kebijakan publik jika dikelola secara tepat.
Di titik ini, pendekatan persuasif dan dialogis menjadi relevan. Pemerintah tidak cukup hanya hadir sebagai pengendali situasi, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani berbagai kepentingan. Dengan cara itu, penyampaian pendapat tetap dapat berlangsung damai tanpa mengganggu ketertiban umum.
Landasan hukumnya jelas. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum sebagai hak setiap warga negara. Artinya, menjaga keamanan tidak boleh diartikan sebagai menutup ruang ekspresi, melainkan mengelolanya agar tetap tertib.
Momentum HUT Cilegon pun menjadi ujian sekaligus peluang. Ujian untuk menjaga keseimbangan antara stabilitas dan kebebasan, serta peluang untuk menunjukkan bahwa keduanya dapat berjalan beriringan.
Pada akhirnya, relasi antara pemerintah dan mahasiswa tidak semestinya ditempatkan dalam posisi berseberangan. Keduanya adalah mitra strategis dalam pembangunan. Ketika ruang dialog dibuka dan saling percaya dibangun, perayaan HUT tidak hanya menjadi meriah secara seremoni, tetapi juga bermakna secara demokrasi.
(Has/Red*)















