UKK Komisaris PT PCM Digelar Pekan Depan, Publik Soroti Rekam Jejak Kandidat

CILEGON, WILIP.ID — Proses seleksi Komisaris Independen di PT Pelabuhan Cilegon Mandiri memunculkan sorotan terkait kualitas administrasi dan kesiapan sumber daya manusia yang mendaftar dalam jabatan strategis perusahaan daerah tersebut.

Dari total 23 pendaftar, Panitia Seleksi (Pansel) hanya meloloskan 17 peserta pada tahapan administrasi. Enam peserta lainnya dinyatakan gugur lantaran tidak memenuhi syarat dokumen.

Anggota Pansel, Syaeful Bahri mengatakan, sebagian besar peserta gagal akibat kelalaian administratif yang dinilai mendasar. Mulai dari tidak melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat sehat, ijazah, hingga kesalahan dalam penyusunan surat lamaran.

“Banyak dokumen yang tidak lengkap. Ada SKCK yang sudah kedaluwarsa, ada yang tidak melampirkan surat sehat dan ijazah. Bahkan ada yang tidak menyertakan surat komitmen,” kata Syaeful usai rapat pleno seleksi administrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon, Selasa, 12 Mei 2026.

Persoalan ini menjadi perhatian karena posisi Komisaris Independen bukan sekadar jabatan formal, melainkan bagian penting dalam pengawasan tata kelola perusahaan milik daerah. Ketidaksiapan administrasi peserta dinilai mencerminkan lemahnya keseriusan sebagian pelamar dalam mengikuti proses seleksi.

Seleksi Komisaris Independen PT PCM sendiri berlangsung di tengah dorongan publik agar badan usaha milik daerah tersebut lebih profesional dan transparan. Apalagi, perusahaan pelabuhan daerah itu memegang peran strategis dalam pengembangan sektor logistik dan industri di Kota Cilegon.

Syaeful menyebut mayoritas peserta berasal dari Provinsi Banten. Sisanya berasal dari luar daerah dengan latar belakang beragam, mulai dari akademisi hingga profesional di bidang kepelabuhanan.

“Hampir 65 persen berasal dari Banten,” ujarnya.

Tahapan seleksi berikutnya akan memasuki pengumuman hasil administrasi pada 13 Mei 2026 dan dilanjutkan dengan masa tanggapan publik hingga 15 Mei 2026. Tahap ini dianggap penting untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mengawasi rekam jejak peserta yang akan mengisi posisi strategis di perusahaan daerah.

Peserta yang lolos diwajibkan mengikuti verifikasi dokumen asli pada 19 Mei untuk peserta asal Banten. Sedangkan peserta luar daerah dijadwalkan menjalani verifikasi pada 20 Mei 2026 bersamaan dengan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) di The Royale Krakatau.

Menurut Pansel, mekanisme seleksi komisaris independen lebih sederhana karena tidak melalui tahapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun demikian, publik tetap menaruh perhatian terhadap integritas dan independensi figur yang nantinya akan dipilih.

“UKK dilaksanakan tanggal 20 sampai 21 Mei,” kata Syaeful.

Saat ini, PT PCM membuka dua posisi Komisaris Independen. Sesuai ketentuan Permendagri, jumlah kandidat yang diajukan harus tiga kali lipat dari kebutuhan jabatan.

Di tengah proses tersebut, transparansi seleksi dan kapasitas calon komisaris menjadi isu yang terus mengemuka. Publik menilai, figur yang terpilih nantinya harus mampu membawa PT PCM keluar dari pola lama perusahaan daerah yang kerap disorot soal tata kelola dan minimnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.

(Has/Red*)