CILEGON, WILIP.ID — Proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon kembali menjadi sorotan dalam audiensi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon bersama tokoh masyarakat dan sejumlah organisasi masyarakat, Rabu (13/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut terungkap, mandeknya progres proyek JLU ternyata bukan sekadar persoalan teknis pembangunan. Hambatan utama justru berada pada aspek administratif, yakni penetapan lokasi atau penlok yang sudah tidak berlaku.
Kepala BPN Kota Cilegon, Goyandi Dwi Ammar, menjelaskan pihaknya belum dapat melaksanakan proses pengadaan maupun pembebasan lahan selama penetapan lokasi belum diperbarui oleh pemerintah.
“Pengadaan tanah itu bekerja berdasarkan penetapan lokasi. Ketika penetapan lokasi itu mati, maka kami belum bisa melaksanakan pekerjaan pembebasan tanah tersebut,” kata Goyandi.
Menurut dia, BPN hanya dapat menjalankan proses pengadaan tanah apabila dokumen penetapan lokasi masih aktif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Karena itu, keberlanjutan proyek JLU saat ini menunggu langkah pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk kembali menerbitkan penetapan lokasi baru.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat terkait belum adanya perkembangan signifikan proyek JLU yang selama ini diharapkan mampu mengurai kemacetan dan memperkuat konektivitas kawasan industri di Kota Cilegon.
Dalam audiensi tersebut, sejumlah tokoh masyarakat meminta agar persoalan administrasi proyek strategis tersebut segera diselesaikan agar pembangunan tidak terus tertunda.
Tokoh masyarakat Kota Cilegon, H. Rebudin, menilai proyek JLU memiliki dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun instansi terkait, dapat memperkuat sinergi agar persoalan administratif seperti penlok tidak kembali menjadi penghambat pembangunan.
“Harapannya persoalan ini bisa segera diselesaikan karena JLU ini sangat dibutuhkan masyarakat,” ujar Rebudin.
Selain membahas JLU, audiensi tersebut juga menjadi ruang diskusi terkait pelayanan pertanahan dan legalitas kepemilikan tanah di Kota Cilegon.
Namun demikian, isu penlok JLU menjadi perhatian utama karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan proyek infrastruktur strategis yang telah lama dinantikan masyarakat.
(Has/Red*)















