SERANG, WILIP.ID – Kepala UPT Puskesmas Mancak, dr. Bambang Widianto, angkat bicara terkait beredarnya informasi yang mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran di lingkungan Puskesmas Mancak. Ia menegaskan seluruh pengelolaan keuangan telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku dan secara berkala menjalani proses pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Menurut Bambang, pihaknya menghormati peran media sebagai sarana kontrol sosial sekaligus penyampai informasi kepada masyarakat. Namun demikian, ia berharap setiap informasi yang beredar dapat disajikan secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah publik.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Seluruh pengelolaan anggaran, baik dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), kapitasi JKN, maupun jasa pelayanan, dilaksanakan berdasarkan petunjuk teknis dan peraturan yang berlaku,” ujar Bambang, Senin (22/6/2026).
Ia menjelaskan, seluruh proses pengelolaan anggaran di Puskesmas Mancak tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap penggunaan anggaran disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), laporan realisasi belanja, hingga laporan kegiatan fisik yang dilaksanakan.
Tak hanya itu, pengelolaan keuangan tersebut juga telah melalui audit dan evaluasi dari Inspektorat serta rekonsiliasi rutin bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Serang.
“Setiap dokumen kami pertanggungjawabkan. Ada pemeriksaan internal, audit Inspektorat, dan rekonsiliasi dengan Dinas Kesehatan. Semua berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Bambang mengakui bahwa dalam penyampaian informasi kepada masyarakat terkadang dapat terjadi perbedaan persepsi. Karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dengan Dinas Kesehatan serta membuka ruang komunikasi yang lebih baik kepada publik.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Namun demikian, akses informasi tetap harus memperhatikan ketentuan dan aturan yang berlaku, khususnya terkait dokumen administrasi internal.
“Kami terbuka terhadap informasi publik. Namun tentu ada batasan-batasan tertentu yang diatur dalam ketentuan. Yang jelas, prinsip transparansi tetap kami jalankan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa berbagai proses pemeriksaan internal yang dilakukan selama ini telah berjalan dan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Karena itu, ia berharap isu yang berkembang di masyarakat dapat dilihat secara objektif berdasarkan data dan hasil pemeriksaan resmi.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang telah memberikan ruang. Harapan kami, masyarakat mendapatkan informasi yang utuh sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yang dapat menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Puskesmas Mancak, lanjut Bambang, akan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus memperkuat tata kelola administrasi dan keuangan yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan prinsip-prinsip good governance di sektor pelayanan publik.
Dengan adanya penegasan tersebut, pihak Puskesmas berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional, sembari tetap mengedepankan mekanisme pengawasan yang menjadi bagian dari sistem pengelolaan keuangan pemerintah.
(Has/Red*)















