DP3AP2KB Cilegon Perkuat Pendampingan Korban Kekerasan Seksual Anak, Masyarakat Diminta Berani Melapor

CILEGON, WILIP.ID – Pemerintah Kota Cilegon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga pemulihan psikologis korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Hal tersebut disampaikan dalam wawancara di Kantor UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Cilegon, Kamis (21/5/2026). Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak menjadi prioritas yang harus dilakukan secara cepat, serius, dan berkelanjutan.

Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon, Lendy Delyanto mengatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan langsung kepada korban dan keluarga guna memastikan kondisi psikologis korban tetap terpantau.

“Setelah kami melakukan kunjungan ke rumah korban, kemudian korban datang kembali ke UPTD PPA untuk melanjutkan konseling, kami melihat ada perkembangan yang cukup baik. Korban mulai terlihat lebih ceria, lebih percaya diri, dan mulai terbuka untuk bercerita kepada petugas,” ujarnya.

Menurut Lendy, proses pemulihan korban membutuhkan waktu dan perhatian khusus. Karena itu, pendampingan tidak dilakukan secara satu kali, melainkan melalui jadwal layanan berkala yang telah disiapkan UPTD PPA Kota Cilegon.

“Pendampingan psikologis, konseling, hingga layanan lainnya akan terus dilakukan secara terjadwal agar perkembangan korban dapat dipantau secara menyeluruh, terutama kondisi mental dan emosionalnya,” tambahnya.

Tidak hanya fokus pada pemulihan trauma, DP3AP2KB bersama UPTD PPA juga memberikan layanan terpadu bagi korban kekerasan seksual. Mulai dari pendampingan psikolog profesional, bantuan advokasi hukum melalui pendamping hukum, hingga rujukan visum dan layanan kesehatan ke RSUD Kota Cilegon.

Lendy menegaskan, seluruh layanan tersebut diberikan secara gratis oleh Pemerintah Kota Cilegon. Ia pun mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Atas nama Pemerintah Kota Cilegon melalui DP3AP2KB dan UPTD PPA, kami mengajak masyarakat untuk berani melapor. Jangan malu dan jangan takut. Percayalah bahwa negara hadir memberikan perlindungan kepada korban,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD PPA Kota Cilegon, Omah Nurohmah mengungkapkan, sejak Januari hingga Mei 2026 pihaknya telah menerima 43 pengaduan kasus yang seluruhnya ditangani sesuai kebutuhan masing-masing korban.

“Setiap laporan kami lakukan asesmen terlebih dahulu. Setelah itu ditentukan kebutuhan korban, apakah memerlukan layanan psikolog, visum, pendamping hukum, rohaniwan, atau perlindungan khusus lainnya,” jelasnya.

Ia menilai persoalan kekerasan seksual tidak bisa dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat untuk mencegah dan memutus rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Kekerasan seksual jangan dinormalisasikan. Semua pihak harus berani speak up ketika melihat, mendengar, atau mengetahui adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya.

Lebih lanjut, Omah menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon telah membentuk Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PABM) di setiap kelurahan. Program tersebut melibatkan unsur lurah, RT, RW, Bhabinkamtibmas, hingga masyarakat untuk memperkuat sistem perlindungan dan pelaporan di tingkat lingkungan.

Ia juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalan damai yang justru merugikan korban.

“Tidak boleh lagi ada penyelesaian secara mediasi yang mengorbankan masa depan korban. Anak-anak dan perempuan harus mendapatkan perlindungan yang layak dan keadilan yang berpihak kepada korban,” tegasnya.

Dalam penanganannya, UPTD PPA Kota Cilegon menyediakan berbagai layanan mulai dari penerimaan pengaduan, penjangkauan korban, layanan kesehatan dan visum, pendampingan psikologis, advokasi hukum, layanan rohani, hingga rumah aman atau shelter sementara bagi korban yang membutuhkan perlindungan khusus.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Cilegon berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan perempuan dan anak semakin meningkat. Pemerintah juga mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mencegah dan melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar demi terciptanya Kota Cilegon yang aman, ramah anak, dan berpihak pada korban.

(Has/Red*)