IMC Soroti Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Cilegon, Desak Kejari Bertindak Transparan

CILEGON, WILIP.ID – Gelombang kritik terhadap dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kota Cilegon. Kali ini, Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) angkat suara terkait dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon yang kini menjadi perhatian publik.

Dalam pernyataan resminya, IMC menilai dugaan penyalahgunaan dana reses bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut amanah rakyat yang seharusnya digunakan untuk menyerap aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kebutuhan publik.

Mahasiswa menilai, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit, praktik dugaan korupsi justru menjadi ironi yang melukai rasa keadilan rakyat.

“Dana reses itu berasal dari uang rakyat. Semestinya dipakai untuk mendengar keluhan masyarakat, bukan malah diduga disalahgunakan untuk kepentingan tertentu,” demikian pernyataan IMC dalam press release yang diterima wilip.id, Senin 18 mei 2026.

Tak hanya menyoroti persoalan dana reses, IMC juga mempertanyakan kelanjutan penanganan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir yang sebelumnya sempat ditangani aparat penegak hukum.

Menurut mereka, publik hingga kini belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut. Mahasiswa khawatir proses hukum berjalan lambat atau bahkan menghilang tanpa kepastian.

“Kami mempertanyakan kasus kebocoran PAD retribusi parkir yang pernah ditangani Kejari. Jangan sampai kasus ini tiba-tiba hilang tanpa adanya informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil, IMC menekankan bahwa setiap dugaan penyalahgunaan anggaran daerah wajib ditangani secara profesional, terbuka, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Mahasiswa juga meminta Kejaksaan Negeri Kota Cilegon menunjukkan komitmen serius dalam menuntaskan dugaan kasus tersebut dengan mengedepankan prinsip supremasi hukum dan keterbukaan informasi publik.

Dalam sikap resminya, IMC menyampaikan empat tuntutan utama kepada aparat penegak hukum, yakni:

  1. Mendesak Kejaksaan Negeri mengusut tuntas dugaan korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon.
  2. Meminta keterbukaan informasi terkait perkembangan proses penyidikan kepada publik.
  3. Menolak segala bentuk intervensi yang berpotensi menghambat proses hukum.
  4. Menuntut penegakan hukum yang adil, profesional, dan tanpa tebang pilih.

IMC menegaskan, gerakan yang mereka lakukan bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol sosial agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Bagi kalangan mahasiswa, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Setiap rupiah anggaran daerah, menurut mereka, harus dipertanggungjawabkan demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir elite.

Pernyataan sikap tersebut juga menjadi sinyal bahwa mahasiswa akan terus mengawal berbagai isu dugaan korupsi di daerah sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan publik.

“Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Usut tuntas dugaan korupsi, selamatkan uang rakyat!” seru mereka dalam penutup pernyataannya.

(Has/Red*)