ATS Cilegon Turun 367 Anak, Pemkot Siapkan Gerakan Sekolah Maning Lur

CILEGON, WILIP.ID — Pemerintah Kota Cilegon mencatat tren positif dalam penanganan anak tidak sekolah (ATS). Data dashboard ATS Pusdatin Kemendikbud menunjukkan jumlah ATS di Kota Cilegon turun dari 3.310 anak pada 2025 menjadi 2.943 anak pada Oktober 2026.

Artinya, dalam kurun waktu satu tahun terdapat 367 anak yang berhasil keluar dari daftar ATS atau turun sekitar 11,1 persen.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator bahwa upaya pemerintah memperluas akses pendidikan mulai menunjukkan hasil. Namun, pekerjaan rumahnya belum selesai. Sebab, masih ada 2.943 anak yang tercatat belum mengakses atau tidak melanjutkan pendidikan.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan penanganan ATS dilakukan melalui berbagai langkah, salah satunya program Gerakan Sekolah Maning Lur.

Program tersebut dirancang untuk mengajak anak-anak yang putus sekolah maupun tidak melanjutkan pendidikan agar kembali ke bangku sekolah.

“Kita punya satu inovasi dari dua tahun yang lalu, yaitu Gerakan Sekolah Maning Lur, mengajak kembali ke sekolah bagi anak-anak yang putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah,” kata Heni saat diwawancarai, Kamis (15/10/2026).

Menurut Heni, program tersebut tidak sekadar mengajak anak kembali bersekolah. Pemerintah terlebih dahulu harus mengetahui siapa anaknya, di mana keberadaannya, mengapa mereka berhenti sekolah, serta jalur pendidikan apa yang paling sesuai.

Karena itu, Dindikbud memperkuat pendataan dengan melibatkan berbagai unsur pemerintahan di tingkat wilayah.

“Kemarin kan kita sudah ada tim sebetulnya di Dindik ini bekerja sama dengan lintas sektor, yaitu kecamatan dan kelurahan,” ujarnya.

Kolaborasi tersebut menjadi penting karena persoalan ATS tidak seluruhnya dapat dipotret dari data satuan pendidikan. Ada anak yang berada di lingkungan masyarakat dan membutuhkan penelusuran langsung.

Data yang ditemukan kemudian divalidasi untuk memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan data administrasi.

“Tahun ini kita juga sudah jalan untuk memvalidasi data-data,” jelas Heni.

Validasi menjadi tahap penting sebelum pemerintah menentukan langkah berikutnya. Sebab, tidak semua anak ATS dapat langsung dikembalikan ke sekolah formal.

Usia dan riwayat pendidikan menjadi pertimbangan dalam menentukan jalur pendidikan yang akan ditempuh.

Dindikbud menargetkan anak-anak yang telah melalui proses pendataan dan validasi dapat kembali memperoleh akses pendidikan pada tahun ajaran baru 2027.

“Setelah itu, di tahun ajaran baru 2027 baru kita kembalikan anak-anak itu,” kata Heni.

Untuk anak yang masih berada dalam usia sekolah, pemerintah akan mengupayakan agar mereka kembali ke pendidikan formal.

“Kalau itu anak usia sekolah SMP misalnya 15 tahun, 16 tahun, itu kita kembalikan ke sekolah formal,” ujarnya.

Sementara anak yang sudah melewati batas usia jenjang pendidikan formal akan diarahkan melalui pendidikan kesetaraan.

Misalnya, anak yang pernah duduk di jenjang SMP tetapi sudah tidak lagi berada dalam usia SMP, dapat diarahkan mengikuti program Paket B yang setara dengan pendidikan SMP.

“Tapi ketika dia misalnya SMP, tapi usianya sudah bukan usia SMP, nah itu kita akan salurkan melalui kesetaraan Paket B, setara SMP,” imbuhnya.

Skema tersebut menjadi salah satu jalan keluar agar usia tidak menjadi alasan bagi anak untuk kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan.

Dengan pendidikan kesetaraan, anak-anak yang sebelumnya putus sekolah tetap memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan dan mendapatkan ijazah sesuai jenjang yang ditempuh.

Penurunan ATS dari 3.310 menjadi 2.943 anak memang menunjukkan adanya kemajuan. Namun, angka 2.943 masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.

Karena itu, keberhasilan penanganan ATS tidak cukup diukur dari seberapa banyak angka yang turun. Tantangan berikutnya adalah memastikan anak yang sudah kembali mendapatkan akses pendidikan tidak kembali masuk ke dalam daftar ATS.

Dindikbud bersama kecamatan, kelurahan, satuan pendidikan, dan orang tua perlu memastikan pendataan, validasi, intervensi hingga pendampingan berjalan secara berkelanjutan.

Gerakan Sekolah Maning Lur pun diharapkan tidak berhenti sebagai program administratif, tetapi menjadi gerakan bersama untuk memastikan tidak ada anak Cilegon yang kehilangan haknya untuk mendapatkan pendidikan.

Sebab, di balik angka 2.943 ATS, terdapat anak-anak dengan kondisi dan persoalan yang berbeda. Dan setiap anak membutuhkan jalan keluar yang berbeda pula.

(Alfa/Red*)