JAKARTA, WILIP.ID – Dedikasi panjang di dunia akademik akhirnya berbuah pengakuan tertinggi. Akademisi bidang Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said, S.Th.I., M.A., resmi menerima Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 0490918/MA/KP.07.6/05/2026 tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen dan Penetapan Guru Besar Rumpun Ilmu Agama.
Keputusan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agama Republik Indonesia dalam seremoni resmi penyerahan KMA Guru Besar di Jakarta, Senin (13/7/2026). Momen ini menandai pengakuan negara atas pencapaian akademik tertinggi Hasani Ahmad Said sebagai Guru Besar bidang Tafsir Maqashidi, sebuah bidang kajian yang kini semakin mendapat perhatian karena mampu menjembatani nilai-nilai Al-Qur’an dengan realitas kehidupan modern.
Bagi dunia pendidikan tinggi Islam, penyerahan KMA tersebut bukan sekadar agenda seremonial. Lebih dari itu, pemerintah melalui Kementerian Agama menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kualitas perguruan tinggi keagamaan dengan menghadirkan lebih banyak profesor yang memiliki rekam jejak ilmiah, produktivitas riset, serta kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan masyarakat.
Keberhasilan Hasani Ahmad Said meraih jabatan profesor juga menjadi catatan penting dalam perjalanan intelektualnya. Selama lebih dari dua dekade, ia konsisten mengembangkan studi Al-Qur’an, melakukan penelitian, menerbitkan karya ilmiah, serta aktif membangun tradisi akademik yang menjadikan tafsir tidak hanya dipahami sebagai kajian tekstual, tetapi juga sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial yang berkembang.
Bagi Hasani Ahmad Said, jabatan Guru Besar bukanlah garis akhir perjalanan akademik. Amanah tersebut justru menjadi tanggung jawab baru untuk terus melahirkan penelitian yang berkualitas, memperkuat tradisi keilmuan Al-Qur’an, membimbing generasi akademisi muda, sekaligus menghadirkan pemikiran Islam yang relevan dengan dinamika masyarakat.
Salah satu kontribusi terbesarnya adalah pengembangan Tafsir Maqashidi, sebuah pendekatan penafsiran Al-Qur’an yang berorientasi pada tujuan-tujuan syariat (maqashid al-syari’ah). Pendekatan ini menempatkan kemaslahatan, keadilan, dan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan utama dalam memahami pesan-pesan Al-Qur’an sehingga tafsir tidak berhenti pada makna literal semata, tetapi mampu menjawab tantangan sosial kontemporer.
Gagasan tersebut dituangkan secara sistematis dalam bukunya berjudul “Tafsir Maqashidi: Metodologi Penafsiran Al-Qur’an Berbasis Maqashid al-Syari’ah” yang terbit pada 2025. Buku tersebut menjadi salah satu referensi penting dalam pengembangan metodologi tafsir kontemporer di Indonesia.
Selain dikenal sebagai pengembang Tafsir Maqashidi, Hasani Ahmad Said yang juga merupakan anggota Dewan Pakar Pusat Studi Al-Qur’an aktif meneliti sejarah perkembangan tafsir di Indonesia dan jaringan ulama tafsir Nusantara. Berbagai penelitiannya memperlihatkan kuatnya hubungan intelektual ulama Nusantara dengan Timur Tengah dalam membangun tradisi keilmuan Islam yang moderat, terbuka, dan adaptif terhadap perkembangan zaman.
Karakter pemikirannya dikenal mampu mengintegrasikan khazanah tafsir klasik dengan kebutuhan masyarakat modern. Baginya, penafsiran Al-Qur’an harus mampu menghadirkan solusi atas persoalan kehidupan tanpa kehilangan akar metodologis yang kuat. Karena itu, nilai keadilan, kemanusiaan, kemaslahatan, dan moderasi menjadi prinsip utama dalam setiap konstruksi pemikirannya.
Yang tak kalah membanggakan, Hasani Ahmad Said berhasil meraih gelar Guru Besar pada usia relatif muda, yakni 44 tahun. Capaian tersebut mencerminkan produktivitas akademik yang tinggi, baik dalam penelitian, publikasi ilmiah, maupun pengembangan keilmuan tafsir. Prestasi ini menjadi inspirasi bagi sivitas akademika bahwa konsistensi, dedikasi, dan komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan merupakan fondasi utama untuk mencapai jenjang akademik tertinggi.
Dengan diterimanya KMA Guru Besar ini, Prof. Dr. Hasani Ahmad Said diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam pengembangan pendidikan tinggi Islam, riset keislaman, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan moderasi beragama di Indonesia. Kehadirannya sebagai Guru Besar di bidang Tafsir Maqashidi juga diharapkan mampu memperkaya khazanah pemikiran Islam Indonesia yang tidak hanya kokoh secara akademik, tetapi juga responsif terhadap tantangan global dan kebutuhan masyarakat masa kini.
(Has/Red*)















