JAKARTA, WILIP.ID – Minggu 3 Mei 2026 — Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia kembali menjadi panggung penegasan prinsip dasar demokrasi: kebebasan pers adalah hak asasi manusia. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menilai, hak mendirikan perusahaan pers—termasuk media siber—tidak boleh dipersempit oleh regulasi yang justru berpotensi menghambat tumbuhnya ekosistem informasi.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menegaskan bahwa pendirian perusahaan pers telah dijamin secara konstitusional maupun dalam kerangka hukum internasional.
“Mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform, termasuk media siber, adalah hak asasi manusia yang dilindungi. Ini sejalan dengan prinsip yang ditegaskan PBB dan juga Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28,” ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (3/5/2026).
SMSI, yang saat ini menaungi sekitar 3.000 perusahaan media siber, turut mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam pengurusan badan hukum perusahaan pers. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk konkret dukungan negara terhadap kebebasan berekspresi dan kemerdekaan pers.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei, sejak ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada 1993. Penetapan ini berakar dari Deklarasi Windhoek 1991 di Namibia—sebuah tonggak penting perjuangan jurnalis Afrika dalam menegakkan kebebasan pers, yang difasilitasi UNESCO.
Tahun ini, peringatan global dipusatkan di Zambia. Dalam konteks tersebut, Firdaus mendorong seluruh elemen bangsa—baik masyarakat maupun aparatur negara—untuk tidak sekadar merayakan, tetapi juga memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers.
“Tidak berlebihan jika kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparat negara untuk mendukung kebebasan pers sebagai bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia,” katanya.
Namun, di tengah semangat itu, SMSI juga melontarkan kritik tajam terhadap praktik regulasi yang dinilai berpotensi membatasi ruang gerak pers. Salah satu sorotan adalah mekanisme verifikasi perusahaan pers.
“Untuk mempercepat tumbuhnya kebebasan pers, kami berpandangan tidak perlu ada legitimasi tambahan yang justru menyulitkan, seperti verifikasi perusahaan pers. Cukup berbadan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” tegas Firdaus.
Secara normatif, jaminan kebebasan pers di Indonesia memang kuat. UUD 1945 Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat. Hal itu dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyebut kemerdekaan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga secara eksplisit melarang penyensoran, pembredelan, dan pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Pers diberi hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Di titik ini, peringatan Hari Kebebasan Pers bukan sekadar seremoni tahunan. Ia menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah fondasi penting bagi keadilan, transparansi, dan kecerdasan publik.
Pertanyaannya, sejauh mana komitmen itu benar-benar dijaga?
Sebab di tengah derasnya arus digital dan dinamika politik, tantangan terhadap kemerdekaan pers justru semakin kompleks. Regulasi, tekanan ekonomi, hingga intervensi kepentingan menjadi ujian nyata.
Pesan SMSI jelas: kebebasan pers tidak cukup dijamin di atas kertas. Ia harus dipastikan hidup dalam praktik—tanpa sekat, tanpa hambatan yang tidak perlu.
Karena pada akhirnya, pers yang merdeka bukan hanya milik insan media, tetapi milik publik yang berhak atas informasi yang jernih, adil, dan terpercaya.
(Has/Red*)













