Proyek Pemakaman di Perbatasan Cilegon-Serang Bikin Resah, Warga Minta Penjelasan Terbuka

CILEGON, WILIP.ID – Polemik pembangunan kawasan pemakaman di Desa Sampir, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, yang berbatasan langsung dengan Lingkungan Tegal Maja, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, belum menunjukkan tanda-tanda mereda.

Di tengah aktivitas pembangunan yang disebut warga telah mencapai sekitar 40 persen, masyarakat justru mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Sampir maupun Pemerintah Kecamatan Waringinkurung mengenai tujuan pembangunan, status perizinan, dokumen lingkungan, hingga dampak yang ditimbulkan bagi warga di sekitar lokasi.

Kondisi tersebut memicu keresahan. Warga menilai minimnya komunikasi dari pemerintah membuka ruang lahirnya berbagai spekulasi yang berpotensi memperkeruh situasi. Karena itu, masyarakat mendesak Kepala Desa Sampir bersama Camat Waringinkurung segera memfasilitasi audiensi terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Bagi warga, forum dialog bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mendesak agar seluruh informasi mengenai proyek tersebut dapat disampaikan secara terbuka dan masyarakat memperoleh kepastian.

Ketua Pemuda Lingkungan Tegal Maja dan Desa Sampir, Ukon Jarkoni, mengatakan permintaan audiensi sebenarnya sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa Sampir sekitar dua pekan lalu. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut.

“Kami hanya meminta ruang dialog. Duduk bersama, mendengarkan penjelasan, lalu masyarakat bisa menyampaikan aspirasi secara langsung. Itu yang kami harapkan sejak awal,” ujar Ukon kepada wartawan WILIP.ID, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, semakin lama forum komunikasi tidak digelar, semakin banyak asumsi yang berkembang di tengah masyarakat. Padahal, persoalan seperti legalitas proyek, proses perizinan, kajian lingkungan, hingga dampaknya terhadap warga hanya dapat dijelaskan secara resmi oleh pemerintah dan pihak pengembang.

Ukon menegaskan masyarakat tidak menolak investasi maupun pembangunan selama seluruh proses dijalankan secara terbuka, sesuai ketentuan, serta melibatkan masyarakat yang terdampak.

“Kami bukan anti-investasi. Yang kami minta hanya keterbukaan informasi sejak awal dan masyarakat dilibatkan dalam setiap proses yang berdampak terhadap lingkungan tempat tinggal kami,” tegasnya.

Selain mempertanyakan aspek administrasi, warga juga menyoroti pentingnya keterbukaan terhadap dokumen lingkungan apabila proyek tersebut memang termasuk kegiatan yang diwajibkan memiliki dokumen lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut warga, penyusunan dokumen tersebut semestinya melibatkan partisipasi masyarakat sejak tahap awal.

Di sisi lain, sejumlah warga mengaku mulai merasakan dampak aktivitas pembangunan. Beberapa di antaranya mengeluhkan kebisingan alat berat, getaran yang diduga menyebabkan retakan pada rumah, hingga kekhawatiran terhadap perubahan fungsi kawasan perbukitan yang selama ini menjadi daerah resapan air sekaligus penyangga lingkungan di wilayah perbatasan Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.

Atas berbagai persoalan tersebut, masyarakat menilai Kepala Desa Sampir dan Camat Waringinkurung memiliki peran strategis sebagai jembatan komunikasi antara warga dan pihak pengembang. Karena itu, keduanya diharapkan segera mengambil langkah konkret dengan memfasilitasi audiensi yang melibatkan pemerintah desa, pemerintah kecamatan, pihak pengembang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan warga.

Warga meyakini dialog terbuka merupakan solusi terbaik untuk meredam polemik, menjaga kondusivitas wilayah, sekaligus memastikan setiap proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan aspek lingkungan, dan menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi secara utuh.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sampir, Pemerintah Kecamatan Waringinkurung, maupun pihak pengembang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan audiensi tersebut. Redaksi WILIP.ID masih berupaya melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak guna memenuhi prinsip keberimbangan, akurasi, dan independensi dalam pemberitaan.

(Has/Red*)