CILEGON, WILIP.ID – Masyarakat Kota Cilegon menyoroti dugaan pelanggaran hukum oleh perusahaan konstruksi nasional, PT Total Bangun Persada Tbk (TBP), dalam proyek pembangunan pabrik kimia Chandra Asri Alkali (CAA). Desakan pun muncul agar Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Bapepam segera melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap aspek kepatuhan perusahaan terbuka tersebut.
Perusahaan yang terlibat dalam kerja sama operasi (KSO) dengan kontraktor asing China Chenda Engineering Co., Ltd. (Chenda) ini, menurut akademisi Al Khairiyah Faizudin, diduga tak memenuhi klasifikasi dan sertifikasi usaha konstruksi yang sesuai dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
“Kami mendorong agar BEI dan OJK tidak tinggal diam. Perlu ada evaluasi menyeluruh, pemeriksaan administratif hingga potensi pemberian sanksi apabila dugaan pelanggaran terbukti,” ujar Faizudin, Senin 14 Juli 2025 melalui pesan tertulis yang diterima Redaksi Wilip.id.
Sertifikasi dan Pengalaman Dipertanyakan
PT Total Bangun Persada Tbk merupakan badan usaha jasa konstruksi (BUJK) nasional yang selama ini dikenal memiliki rekam jejak dalam pembangunan gedung-gedung bertingkat. Namun, dalam proyek CAA—yang merupakan pabrik kimia dengan standar keselamatan tinggi—TBP diduga tidak memiliki klasifikasi Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan pekerjaan konstruksi industri kimia.
Padahal, menurut peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan turunannya seperti PP No. 22 Tahun 2020, perusahaan jasa konstruksi wajib memiliki kualifikasi dan klasifikasi yang sesuai dengan bidang pekerjaan yang ditangani.Risiko Keselamatan dan Kepatuhan Hukum.
Menurut laporan di lapangan, kondisi tanah dasar di lokasi pembangunan pabrik CAA diduga labil, yang menyebabkan kendala pada proses pemancangan dan pekerjaan fondasi oleh subkontraktor. Hal ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terhadap aspek keselamatan dan kualitas pelaksanaan proyek.
Faizudin menambahkan bahwa perusahaan terbuka seperti TBP memiliki kewajiban lebih dalam mematuhi peraturan, termasuk Permen PUPR No. 4 Tahun 2011 tentang persyaratan perizinan usaha jasa konstruksi, serta ketentuan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Pabrik yang sedang dibangun ini bukan sekadar gedung biasa, apalagi kandang ayam. Ini adalah pabrik kimia yang berisiko tinggi. Maka standar dan ketaatan terhadap aturan harus dijunjung tinggi,” ujarnya tegas.
Desakan untuk Pemeriksaan dan Sanksi
Dengan adanya gugatan hukum terhadap PT TBP yang sedang berjalan terkait posisi KSO dengan Chenda, warga mendesak agar instansi terkait, termasuk Kementerian PUPR, Kepolisian, Walikota Cilegon, dan lembaga profesi seperti Kadin, Gapensi, serta Hipmi, segera melakukan pengawasan bersama.
Mereka menilai penting untuk memastikan proyek ini memenuhi standar teknis dan hukum yang berlaku guna melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang bisa timbul akibat pelanggaran aturan.
Jika terbukti bersalah, PT Total Bangun Persada Tbk berpotensi dikenakan sanksi oleh regulator pasar modal, termasuk kemungkinan suspensi perdagangan saham di BEI guna menjaga stabilitas pasar dan melindungi investor.
“Kami hanya ingin memastikan kepatuhan hukum ditegakkan. Jika terbukti ada pelanggaran, maka TBP sebagai perusahaan terbuka harus siap menerima konsekuensinya,” tegas Faizudin dalam pernyataan penutupnya.
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Total Bangun Persada Tbk belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memperbarui informasi bila ada tanggapan dari pihak terkait.
(Has/Red*)















