CILEGON, WILIP – Ratusan aktifis menandatangani petisi tentang pencemaran dan bahaya industrialisasi di Kota Cilegon di ruang Aula DPRD Kota Cilegon, Kamis 22 Februari 2024.
Petisi ini diinisiasi berdasarkan semakin buruknya kualitas lingkungan yang disebabkan oleh pabrik-pabrik yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon. Sementara itu aktifitas industrialisasi tidak berdampak positif bagi kesejahteraan dan jaminan kesehatan untuk masyarakat di Kota Cilegon.
“Kami sadar betul, Cilegon menjadi kawasan industri nasional. Tapi, sayangnya kita tidak pernah mendapatkan informasi atau keterangan pabrik yang beroperasi itu, memproduksi apa dan polusi apa yang keluar dari pabrik itu,” kata Ustad Sunardi, inisiator terlaksana petisi 100 tokoh aktivis Kota Cilegon.
Ustad Sunardi pun menyinggung persoalan kebocoran gas kimia dari PT Chandra Asri Pasific (CAP) yang terjadi 20 Januari 2024 lalu. Setelah terjadi peristiwa pencemaran udara berbau kimia tersebar di Kota Cilegon, pihak perusahaan pabrik dan cara penanganan pasca kebocoran gas pun masih kebingungan.
“Mestinya kesiapan Sefti dalam operasional pabrik itu kan harus ada. Ini membuktikan bahwa pabrik sekelas penerima Proper Emas dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan saja masih tidak bisa,” kata Ustad Sunardi.
Ia khawatir, peristiwa Geger Cilegon berubah menjadi Geger Kimia. Kegagalan teknologi yang disebabkan oleh pabrik-pabrik yang ada, bisa berdampak buruk pada kehidupan manusia. Bahkan bisa menjadi peristiwa kematian masal seperti tragedi kebocoran gas di Bhopal, India.
“Cilegon ini bisa-bisa menjadi geger kimia yang sangat dahsyat. Sungguh mengerikan,” kata Ustad Sunardi.

Adanya petisi 100 tokoh aktivis Kota Cilegon diharapkan menjadi gerakan bersama. Masyarakat Kota Cilegon harus bersatu dalam mengatasi kondisi lingkungan dan ancaman kegagalan teknologi akibat industrialisasi.
Adapun tuntutan dalam petisi merujuk pada kepatuhan SOP operasional pabrik yang menerapkan industri hijau. Dapat memberikan tanggung jawab sosial dengan adanya jaminan kesehatan dan beasiswa pendidikan. Serta mampu mampu merekrut banyak tenaga kerja lokal.
Komitmen petisi turut memuat menempuh jalur hukum bagi perusahaan yang lalai melakukan pencemaran dan dampak lainnya yang membahayakan. Hal ini dilandasi oleh aturan hukum yang berlaku di Negara Indonesia.















