Berita  

Bayang-Bayang Netralitas ASN di Cilegon: Enam Terbukti Langgar, Lima Menggantung

CILEGON, WILIP.ID – Isu netralitas aparatur sipil negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Kota Cilegon. Bawaslu setempat telah menyelesaikan investigasi terhadap enam ASN yang terbukti melanggar asas netralitas. Namun ironisnya, nasib lima di antaranya justru masih belum jelas—tergantung di meja birokrasi pemerintah kota.

“Proses di kami sudah selesai. Semua bukti dan rekomendasi telah kami serahkan ke BKN, dan selanjutnya diteruskan ke BKPSDM Kota Cilegon,” ujar Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari, saat dikonfirmasi via sambungan telepon pada Jum’at siang (25 April 2025).

Laporan masyarakat mengenai dugaan keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis mulai masuk sejak awal tahun. Dari menghadiri acara relawan hingga mengunggah dukungan di media sosial, berbagai bentuk pelanggaran dicermati oleh Bawaslu. Hasilnya, enam ASN dinyatakan melanggar prinsip netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Rekomendasi dari Bawaslu diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang kemudian menyerahkan lima dari enam nama tersebut ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon. Namun hingga kini, baru satu kasus yang ditindaklanjuti. Empat lainnya masih “menunggu”—apakah akan diproses atau terlindungi dalam senyap oleh kepentingan politik.

Tak sedikit yang menduga bahwa lambannya penanganan ini bukan semata karena prosedur. Tahun politik sering kali membuat garis antara birokrasi dan kepentingan kekuasaan menjadi kabur. Dalam banyak kasus, ASN yang terlibat politik praktis justru mendapatkan perlindungan dari jejaring patronase yang menjalar hingga puncak kekuasaan daerah.

“Kami sudah sampaikan ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Tapi tidak semua punya kemauan politik yang sama untuk menegakkan aturan,” ujar seorang pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon yang enggan disebutkan namanya.

Netralitas ASN memang bukan isu baru, tetapi terus berulang setiap musim pemilu tiba. Seolah tak pernah ada pembelajaran dari pengalaman sebelumnya. Padahal, sanksi bagi pelanggaran sudah jelas—mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Kini, publik menanti langkah konkret dari BKPSDM Kota Cilegon. Apakah keempat nama yang tersisa akan diproses secara adil dan transparan? Atau birokrasi kembali memilih jalan aman, berharap badai ini berlalu begitu saja?

(Red*)