CILEGON, WILIP.ID – Manajemen PT Bungasari Flour Mills Indonesia akhirnya angkat bicara terkait aksi mogok kerja yang terjadi sejak 3 Juni 2025 lalu. Aksi tersebut diwarnai dengan lima tuntutan dari serikat pekerja, dan berpuncak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 29 karyawan.
Pandu Dewayan, HRD Operation Manager PT Bungasari Flour Mills, menjelaskan bahwa aksi mogok kerja dilakukan oleh sejumlah anggota serikat pekerja perusahaan dan berlangsung hingga 10 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, sempat terjadi blokade terhadap akses masuk karyawan outsourcing ke area pabrik.
Lima Tuntutan, Tiga Sudah Dijawab
Menurut Pandu, awal mogok kerja dipicu oleh penolakan terhadap relokasi salah satu karyawan yang kebetulan juga menjabat sebagai sekretaris PUK Serikat Pekerja Bungasari. Selain itu, terdapat empat tuntutan lain, di antaranya pencabutan surat peringatan, uji coba pemotongan iuran anggota serikat, kenaikan upah, dan pengelolaan bonus produksi 2024.
“Dari lima tuntutan itu, tiga sudah kami jawab dan eksekusi. Kenaikan upah sudah kami berikan di akhir Mei, bonus akan dicairkan 24 Juni, dan iuran serikat juga sudah kami evaluasi. Sisanya dua, yakni soal relokasi dan pencabutan SP, itu memang bagian dari hak prerogatif perusahaan,” kata Pandu saat ditemui Wilip.id di kantornya, Kamis (12/6/2025).
Blokade dan Kericuhan di Akses Pabrik
Pandu juga menjelaskan bahwa selama aksi mogok, para pekerja yang tergabung dalam serikat melakukan blokade gerbang pabrik dan melarang karyawan outsourcing maupun rekanan perusahaan untuk masuk ke area kerja. Hal ini menyebabkan gangguan operasional dan kerugian logistik yang signifikan.
“Karena akses utama diblokade, beberapa vendor dan pekerja terpaksa masuk lewat gerbang lain. Tapi itu pun ada kendala, karena kawasan tersebut milik PT Krakatau Bandar Samudra dan tidak mengizinkan kendaraan roda dua melintas,” ujarnya.
Puncak ketegangan terjadi pada Selasa pagi, 10 Juni
Meski manajemen telah mencoba melakukan mediasi dan komunikasi, aksi blokade tetap berlanjut hingga akhirnya terjadi insiden yang menyeret nama salah satu pemilik perusahaan subkontraktor, Haji Hikmatullah, yang diduga menabrak salah satu peserta aksi padahal oknum peserta aksi menghalangi kendaraan yang melaju tersebut.
“Saya ada di lokasi saat kejadian. Blokade itu nyata terjadi, dan saat kericuhan terjadi, baru akses bisa terbuka. Kami tidak anti kritik atau aksi, tapi harus dilakukan sesuai aturan hukum,” tegas Pandu.
Dituding Lakukan Union Busting
Serikat pekerja sempat menuding perusahaan melakukan praktik union busting atau upaya melemahkan serikat buruh. Namun, Pandu membantah tudingan tersebut.
“Kami menghargai serikat pekerja dan hak-hak buruh. Tapi kami juga punya tanggung jawab menjaga jalannya perusahaan. Jika ada dugaan pelanggaran hukum, silakan dibawa ke jalur hukum, dan kami siap ikuti prosesnya,” katanya.
29 Karyawan Dipecat
Puncaknya, manajemen memutuskan melakukan pemecatan terhadap 29 karyawan yang dinilai melanggar aturan perusahaan selama aksi mogok berlangsung.
“Kami punya dasar kuat. Ada pelanggaran disiplin yang terbukti, dan kami punya dokumentasinya. Maka perusahaan menjatuhkan sanksi berupa PHK terhadap 29 orang. Ini bukan tindakan semena-mena, tapi keputusan yang diambil dalam koridor hukum perusahaan,” kata Pandu.
Meski demikian, Pandu menyatakan bahwa pihaknya tetap membuka pintu dialog, dan berharap konflik ini bisa diselesaikan secara adil.
“Silakan aksi mogok dilakukan, itu hak buruh. Tapi jangan ganggu hak orang lain untuk bekerja. Kami terbuka bagi yang ingin bekerja dan tetap profesional menjalankan tanggung jawab,” pungkasnya.
(Has/Red)















