Konsumsi Atlet POPDA Banten Dikeluhkan, Desakan Audit Anggaran hingga Pemeriksaan Aparat Menguat

CILEGON, WILIP.ID – Polemik terkait kualitas konsumsi atlet pada pelaksanaan Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) XII dan Pekan Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA) IX Provinsi Banten 2026 terus menjadi perhatian publik. Keluhan sejumlah atlet mengenai menu makanan yang dinilai kurang layak dan belum memenuhi kebutuhan gizi kini berkembang menjadi tuntutan yang lebih serius, yakni audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran konsumsi dalam ajang olahraga pelajar terbesar di Banten tersebut.

Sorotan tajam datang dari berbagai kalangan masyarakat. Salah satunya disampaikan tokoh masyarakat Cilegon, Husen Saidan, yang mengaku menerima berbagai laporan dan menyaksikan langsung kondisi konsumsi atlet dayung yang ditempatkan di kawasan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Menurut Husen, persoalan konsumsi atlet tidak bisa dianggap sekadar keluhan teknis di lapangan. Sebab, di balik penyediaan makanan atlet terdapat penggunaan anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

“Kalau memang benar kualitas makanan yang diterima atlet jauh dari standar yang semestinya, maka harus dilakukan audit. Jangan hanya dievaluasi. Audit menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran,” kata Husen, Selasa (16/6/2026).

Husen menegaskan, atlet merupakan aset daerah yang tengah berjuang mengharumkan nama kabupaten dan kota masing-masing. Karena itu, kebutuhan dasar mereka, terutama asupan makanan yang sehat, aman, dan bergizi, seharusnya menjadi prioritas utama penyelenggara.

Menurutnya, dalam sebuah kompetisi olahraga, konsumsi bukan sekadar pelengkap kegiatan. Makanan menjadi faktor penting yang berpengaruh langsung terhadap kondisi fisik, daya tahan tubuh, hingga performa atlet selama bertanding.

“Atlet datang untuk berprestasi. Mereka membutuhkan asupan nutrisi yang cukup agar kondisi tubuh tetap prima selama pertandingan berlangsung. Sangat disayangkan apabila dalam event sebesar POPDA justru muncul keluhan terkait kualitas makanan,” ujarnya.

Polemik ini mencuat setelah sejumlah atlet menyampaikan ketidakpuasan terhadap menu nasi kotak yang disediakan panitia. Bahkan, beredar informasi adanya atlet yang mengalami gangguan pencernaan pada hari-hari awal pelaksanaan pertandingan.

Selain itu, Husen mengaku menerima laporan bahwa sebagian atlet memilih membeli lauk tambahan secara mandiri karena merasa kebutuhan gizi mereka belum terpenuhi dari makanan yang disediakan panitia.

“Informasinya ada atlet yang mengalami gangguan pencernaan. Bahkan pada hari berikutnya beberapa atlet memilih membeli lauk tambahan di luar karena merasa kebutuhan nutrisi mereka belum terpenuhi,” ungkapnya.

Munculnya berbagai keluhan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesesuaian antara kualitas layanan yang diterima atlet dengan anggaran yang telah dialokasikan.

Husen menilai, apabila nilai anggaran konsumsi cukup besar, maka kualitas makanan yang diterima atlet seharusnya dapat mencerminkan standar yang layak bagi peserta kompetisi olahraga.

“Kalau memang anggarannya besar tetapi kualitas makanan yang diterima atlet seperti ini, tentu harus ada audit. Jangan hanya evaluasi, tetapi audit secara menyeluruh,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar seluruh proses pengadaan konsumsi dibuka secara transparan kepada masyarakat. Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk menghindari spekulasi maupun dugaan yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan POPDA.

“Publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengadaan konsumsi, berapa anggaran yang dialokasikan, siapa penyedianya, dan bagaimana standar makanan yang ditetapkan. Semua harus terbuka,” katanya.

Lebih jauh, Husen meminta aparat pengawas internal pemerintah, auditor independen hingga aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian antara kualitas layanan yang diterima atlet dengan besaran anggaran yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, jika persoalan hanya terjadi pada aspek teknis pelaksanaan, maka evaluasi menjadi langkah yang tepat. Namun apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang berdampak pada kerugian keuangan negara, proses hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau hanya persoalan teknis tentu bisa dievaluasi. Tetapi jika ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk mendukung prestasi atlet justru tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Tak hanya itu, Husen juga mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan pendampingan hukum dilakukan dalam pelaksanaan POPDA Banten 2026.

Ia meminta adanya penjelasan terbuka terkait apakah proses penganggaran dan pelaksanaan kegiatan tersebut mendapatkan pendampingan dari institusi penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri maupun kepolisian sejak tahap perencanaan.

“Kami juga mempertanyakan apakah ada pendampingan dari pihak Kejaksaan Negeri maupun Polres ketika penggelontoran dana untuk kegiatan POPDA dilakukan. Jika memang ada, apakah pendampingan itu dilakukan sejak tahap perencanaan dan penganggaran atau setelahnya?” katanya.

Menurut Husen, keterbukaan informasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi dalam setiap kegiatan yang menggunakan anggaran negara.

Ia menilai, minimnya informasi kepada publik justru berpotensi memunculkan asumsi negatif yang dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggara.

“Keterbukaan informasi wajib disampaikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan asumsi negatif. Jika hal-hal seperti ini ditutup-tutupi, maka akan muncul ketidakpercayaan publik yang pada akhirnya memicu tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan,” tegasnya.

Padahal, POPDA dan PEPARPEDA sejatinya bukan sekadar ajang perebutan medali. Kompetisi ini merupakan bagian penting dari proses pembinaan atlet usia pelajar yang diproyeksikan menjadi tulang punggung prestasi olahraga Banten di masa depan.

Karena itu, pelayanan terhadap atlet, termasuk penyediaan konsumsi yang memenuhi standar gizi dan kesehatan, dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mencetak atlet berprestasi.

Hingga berita ini diturunkan, panitia penyelenggara POPDA XII dan PEPARPEDA IX Provinsi Banten 2026 maupun pihak penyedia konsumsi belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai keluhan yang disampaikan atlet serta desakan audit yang berkembang di masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari penyelenggara. Transparansi dinilai menjadi langkah penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang muncul sekaligus menjaga kredibilitas penyelenggaraan ajang olahraga yang dibiayai oleh uang rakyat tersebut.

(Has/Red*)