Uji Materi UU Pers di MK, PWI: Negara Harus Aktif Lindungi Wartawan

JAKARTA, WILIP.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan harus dipertahankan. Namun, PWI menilai pelaksanaannya di lapangan masih lemah dan perlu diperkuat, terutama soal perlindungan nyata terhadap wartawan.

“Pasal 8 UU Pers adalah norma fundamental. Tapi implementasinya belum optimal. Perlindungan terhadap wartawan harus dimaknai sebagai kewajiban aktif negara, bukan sekadar moral atau sosial,” ujar Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, dalam sidang lanjutan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/10/2025).

Munir hadir sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi Pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Pemohon menilai pasal tersebut masih multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi jurnalis.

PWI: Perlindungan Wartawan Harus Nyata

Dalam keterangannya, Munir menekankan bahwa perlindungan terhadap wartawan mencakup berbagai aspek, mulai dari keamanan fisik, keamanan digital, hingga perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.

“Ketika wartawan menghadapi ancaman, seharusnya ada mekanisme cepat dan tegas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi,” ujarnya.

Menurut PWI, tantangan terbesar bukan pada teks hukum, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasi pasal tersebut.

“Tanpa sinergi yang kuat, perlindungan terhadap wartawan hanya akan jadi slogan. Perlu ada sistem terpadu agar setiap persoalan jurnalistik diselesaikan sesuai UU Pers, bukan KUHP,” tambahnya.

Enam Pokok Pikiran PWI untuk MK

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat juga menyerahkan keterangan tertulis kepada MK yang memuat enam pokok pikiran utama:

1. Pasal 8 UU Pers adalah norma konstitusional dan harus dipertahankan.

2. Perlindungan hukum terhadap wartawan adalah kewajiban negara.

3. Perlindungan tidak sama dengan kekebalan hukum.

4. Koordinasi antar-lembaga harus diperkuat.

5. Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.

6. Negara wajib menjamin perlindungan yang adil dan berkelanjutan.

Dukungan Penuh dari PWI Pusat

Ketua Umum PWI Pusat hadir bersama jajaran pengurus, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), hingga Jimmy Endey dari Komisi Kajian dan Litbang. Kehadiran delegasi lengkap ini menjadi penegasan atas komitmen PWI dalam memperjuangkan kemerdekaan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.

Komitmen Jangka Panjang

Munir juga menegaskan komitmen PWI untuk memperkuat fungsi advokasi, pembinaan hukum, serta pendidikan etika jurnalistik bagi wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukan keistimewaan. Ini mandat konstitusi. Negara harus hadir agar kebebasan pers tetap terjaga seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” tegasnya.

Sidang Berlanjut

Selain PWI, sidang uji materi Pasal 8 UU Pers juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum masuk ke tahap pembacaan putusan.

Sekilas Pasal 8 UU Pers

Pasal 8 berbunyi:

“Dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Namun, dalam praktiknya, banyak kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan masih terjadi, mendorong munculnya permohonan uji materi terhadap pasal ini.

(Elisa/Red*)