CILEGON, WILIP.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon meminta Serikat Buruh Krakatau Steel (SBKS) dan manajemen PT Krakatau Jasa Industri (KJI) menempuh jalur perundingan bipartit untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial yang mencuat pasca kebakaran fasilitas Cold Rolling Mill (CRM) PT Krakatau Steel.
Imbauan itu disampaikan menyusul berkembangnya perdebatan mengenai status force majeure yang dikaitkan dengan kondisi perusahaan serta munculnya kekhawatiran pekerja terhadap potensi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Faruk Oktavian, mengatakan mekanisme bipartit merupakan tahapan pertama yang wajib ditempuh dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.
Menurut Faruk, dialog langsung antara pekerja dan perusahaan menjadi ruang paling efektif untuk menguji fakta, menyampaikan aspirasi, serta mencari titik temu sebelum persoalan berkembang menjadi polemik yang lebih luas.
“Kami mengimbau kepada SBKS maupun PT KJI, sebelum persoalan ini berkembang menjadi opini yang semakin luas, mari duduk bersama terlebih dahulu melalui bipartit. Sampaikan persoalannya, buka datanya, dengarkan penjelasan masing-masing pihak, kemudian cari solusi terbaik,” kata Faruk dalam rilis yang diterima wilip.id, Minggu, 16 Agustus 2026.
Pernyataan itu sekaligus merespons pemberitaan yang menyebutkan belum adanya perundingan bipartit antara SBKS dan PT KJI terkait persoalan yang muncul setelah insiden kebakaran CRM.
Bagi Disnaker, forum bipartit bukan sekadar prosedur administratif. Forum tersebut merupakan instrumen utama dalam membangun komunikasi yang sehat antara pekerja dan pengusaha ketika terjadi perbedaan kepentingan.
Faruk menilai banyak persoalan hubungan industrial yang membesar bukan semata karena substansi masalahnya, melainkan akibat komunikasi yang tersendat dan berkembangnya informasi yang tidak terkonfirmasi.
Karena itu, ia meminta kedua belah pihak mengedepankan dialog dibanding saling menyampaikan pandangan melalui ruang publik.
“Kalau ada persoalan, jangan langsung berkoar-koar. Duduk bersama terlebih dahulu. Sampaikan masalahnya, dengarkan penjelasan pihak lain, kemudian cari titik temu. Kalau memang tidak menemukan kesepakatan, ada mekanisme berikutnya yang dapat ditempuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam pandangan Disnaker, pekerja memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun tuntutan secara resmi melalui forum bipartit. Di sisi lain, perusahaan juga berhak menjelaskan kondisi usaha, dasar kebijakan yang diambil, hingga alternatif solusi yang dapat ditawarkan kepada pekerja.
“Bipartit bukan berarti pekerja harus menghadapi perusahaan sendirian. Justru di dalam bipartit pekerja dapat menyampaikan tuntutannya secara resmi, terukur, dan berdasarkan aturan. Begitu juga perusahaan dapat memberikan penjelasan dan menawarkan solusi,” kata Faruk.
Meski mendorong penyelesaian melalui dialog langsung, Disnaker memastikan siap mengambil peran apabila perundingan mengalami kebuntuan. Pemerintah, kata Faruk, akan menjalankan fungsi mediasi sesuai mekanisme yang berlaku setelah tahapan bipartit ditempuh.
Disnaker juga mengingatkan manajemen perusahaan agar tidak mengabaikan aspirasi pekerja. Hubungan industrial yang sehat, menurut Faruk, hanya dapat terbangun apabila kedua pihak memiliki ruang komunikasi yang terbuka dan saling menghormati.
“Bipartit bukan hanya kewajiban prosedural, tetapi merupakan budaya yang harus dibangun dalam hubungan industrial. Ketika komunikasi antara pekerja dan pengusaha berjalan baik, potensi perselisihan dapat ditekan sejak awal,” tuturnya.
Di tengah dinamika industri baja nasional, Pemerintah Kota Cilegon berkepentingan menjaga stabilitas hubungan industrial. Kota yang bertumpu pada sektor manufaktur dan industri berat itu membutuhkan kepastian iklim ketenagakerjaan agar aktivitas usaha tetap berjalan dan kepercayaan investor terjaga.
Karena itu, Faruk menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui musyawarah harus menjadi pilihan utama sebelum menempuh jalur hukum atau mekanisme penyelesaian lanjutan.
“Prinsip kami sederhana, perselisihan jangan diperbesar, tetapi diselesaikan. Aspirasi pekerja harus didengar, dan perusahaan juga harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan. Bila masih bisa diselesaikan secara bipartit, mari kita selesaikan secara bipartit terlebih dahulu,” katanya.
Disnaker berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menempatkan dialog sebagai instrumen utama dalam menyelesaikan perbedaan pandangan. Sebab, di tengah tantangan industri yang tidak ringan, hubungan industrial yang harmonis menjadi kepentingan bersama yang harus dijaga oleh pekerja, perusahaan, maupun pemerintah.
(Pina/Red*)















