CILEGON, WILIP.ID — Proyek investasi jumbo PT Wankai Advanced Materials Indonesia di Kota Cilegon kembali memasuki babak baru. Pemerintah Kota Cilegon meminta aktivitas pembangunan perusahaan di Kawasan Industri Krakatau dihentikan sementara hingga kewajiban Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diselesaikan.
Permintaan penghentian itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra saat memanggil manajemen PT Wankai Advanced Materials Indonesia, Rabu (23/9/2026).
Pertemuan berlangsung di ruang kerja Sekda dan melibatkan sejumlah perangkat daerah, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI).
Pesannya tegas: investasi boleh berjalan, tetapi kewajiban kepada daerah tidak boleh dilewati.
“Saya minta untuk penyetopan aktivitas pembangunan sampai dengan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dilakukan. Kita beri waktu 3-7 hari untuk PT Wankai mengurus pembayaran tersebut,” kata Aziz.
Langkah Pemkot Cilegon ini menjadi perhatian karena proyek Wankai bukan investasi kecil. Perusahaan asal China tersebut sebelumnya telah melakukan peletakan batu pertama proyek pabrik PET Food Grade di Cilegon pada Desember 2025.
Proyek itu direncanakan berdiri di atas lahan sekitar 26 hektare dengan kapasitas produksi 750.000 ton per tahun dan nilai investasi mencapai US$284 juta. PT Krakatau Sarana Infrastruktur sebelumnya juga menyatakan telah memfinalisasi penjualan lahan seluas 26 hektare kepada Wankai untuk pembangunan pabrik PET resin tersebut.
Namun, di balik besarnya nilai investasi, Pemkot Cilegon kini menyoroti sisi lain yang tak kalah penting: kepatuhan terhadap kewajiban daerah dan kelengkapan perizinan.
Plt Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Tunggul Fernando Simanjuntak mengatakan pihaknya telah turun langsung ke lokasi proyek sebelum rapat dengan Sekda.
“Ya, menyikapi terkait aktivitas PT Wankai di lapangan, kami tadi dipanggil Pak Sekda bersama PU, KSI, dan DPMPTSP untuk mendiskusikan terkait aktivitas PT Wankai di lapangan. Kemarin sebenarnya DPMPTSP sudah turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan mereka,” ujar Tunggul.
Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi dasar penghentian sementara adalah BPHTB yang belum diselesaikan kepada Pemerintah Kota Cilegon.
“Kenapa? Karena mereka belum membayar BPHTB kepada Pemda Cilegon. Keputusan tadi Pak Sekda, mereka boleh melakukan aktivitas kalau sudah membayar BPHTB,” katanya.
Persoalan BPHTB sebenarnya bukan isu baru dalam proyek tersebut. Pada awal September 2026, Pemkot Cilegon juga menyatakan BPHTB Wankai belum dibayarkan. Nilainya disebut sekitar Rp23 miliar.
Di sisi lain, Pemkot Cilegon membedakan antara lahan yang sudah memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan area yang belum memiliki persetujuan tersebut.
Tunggul menjelaskan, dari total lahan sekitar 26 hektare, kurang lebih 9,1 hektare berada pada area yang telah memiliki PKKPR. Area inilah yang dapat menjadi lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah kewajiban BPHTB diselesaikan.
“Ketika mereka sudah bayar BPHTB, itu sebagai alas hak mereka untuk melakukan kegiatan perizinan dasar. Untuk PKKPR yang 9,1 hektare, itu sudah keluar secara otomatis dari BKPM. Area yang memang boleh dikerjakan masih untuk yang sudah punya PKKPR,” jelasnya.
Sementara sekitar 17 hektare lebih yang berada di luar area tersebut belum diperbolehkan untuk kegiatan konstruksi.
“Untuk yang di luar kawasan, yang sekian hektare itu, tidak boleh dulu dilaksanakan apa-apa. Untuk kegiatan konstruksi pun tidak boleh dilakukan,” tegas Tunggul.
Di sinilah persoalan proyek Wankai menjadi lebih kompleks. Pemerintah tidak semata-mata berbicara mengenai ada atau tidaknya investasi, tetapi juga mengenai batas area yang boleh dikerjakan serta tahapan pemenuhan persyaratan dasar.
Tunggul menjelaskan proyek Wankai masuk dalam skema Kemudahan Investasi Langsung Konstruksi (KLIK). Skema tersebut memungkinkan kegiatan konstruksi berjalan paralel dengan proses pemenuhan perizinan dasar sepanjang persyaratan fasilitas tersebut terpenuhi.
Namun, fasilitas KLIK bukan berarti perusahaan bebas mengabaikan kewajiban perizinan.
“Walaupun sudah melakukan kegiatan konstruksi, mereka tetap secara paralel mengajukan perizinan dasarnya, di antaranya PBG dan persetujuan lingkungannya,” ujarnya.
Dengan kata lain, konstruksi paralel bukanlah karpet merah tanpa batas. Ada koridor yang harus tetap dipatuhi perusahaan.
Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya menyambut masuknya investasi Wankai karena proyek tersebut diharapkan membawa dampak ekonomi, terutama membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Saat groundbreaking pada Desember 2025, Pemkot Cilegon menyebut investasi tersebut diharapkan memberikan manfaat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kini, pemerintah daerah dihadapkan pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: menjaga daya tarik investasi sekaligus memastikan investor memenuhi kewajibannya.
Pemkot Cilegon menegaskan penghentian sementara bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi. Justru, langkah tersebut diklaim sebagai upaya memastikan investasi berjalan di atas fondasi administrasi, legalitas, dan kepatuhan yang jelas.
Bagi Cilegon, investasi miliaran dolar bukan sekadar angka dalam proposal. Di baliknya ada lahan, perizinan, penerimaan daerah, lapangan kerja, serta harapan masyarakat terhadap manfaat ekonomi yang nyata.
Karena itu, pesan Pemkot Cilegon terhadap Wankai kini sederhana: selesaikan kewajiban BPHTB, pastikan area yang dikerjakan sesuai PKKPR, dan lengkapi perizinan dasar. Setelah itu, roda konstruksi dapat kembali bergerak sesuai koridor aturan.
Proyek yang sejak awal digadang-gadang menjadi investasi besar di kawasan industri Cilegon tersebut pada akhirnya tidak hanya diuji oleh kemampuan membangun pabrik, tetapi juga oleh kemampuan memenuhi seluruh kewajiban sebelum investasi benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi kota.
(Alfa/Red*)















