CILEGON, WILIP.ID — Warga Lingkungan Cidangdang, Blok Sumur Jambu, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten, mengaku resah dengan keberadaan tumpukan kayu gelondongan berukuran besar di wilayah mereka. Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas penebangan ilegal yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Keresahan warga mencuat setelah informasi terkait keberadaan gelondongan kayu itu beredar di grup komunikasi lingkungan masyarakat. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai asal-usul, kepemilikan, maupun peruntukan kayu tersebut.
Menanggapi kondisi itu, tokoh pengusaha muda Kota Cilegon atau CEO APIK Group yang Juga Pengurus Kadin Kota Cilegon, Hidayat Kusuma S.M., menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak yang dapat ditimbulkan. Ia menilai keberadaan kayu-kayu tersebut perlu segera mendapat perhatian pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Saya mengetahui informasi ini sejak Kamis, 18 Desember 2025, saat berada di luar kota. Setelah kembali ke Cilegon dan melihat langsung ke lokasi, saya cukup terkejut karena jumlah dan ukuran kayunya besar,” kata Hidayat Kusuma, Sabtu (20/12/2025).
Menurut dia, tumpukan kayu itu diduga sudah beberapa kali muncul di lokasi yang sama. Namun hingga saat ini, kata Bung Ayat sapaan akrab Hidayat Kusuma, pihak lingkungan setempat seperti RT dan RW belum dapat memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas, kayu ini milik siapa dan untuk apa. Ini yang membuat warga khawatir,” ujarnya.
Kekhawatiran warga semakin besar karena aktivitas penebangan pohon tanpa kejelasan izin dinilai berpotensi memicu bencana lingkungan, seperti banjir dan tanah longsor, terutama saat musim hujan.
“Kami tidak ingin kejadian seperti di Aceh dan Sumatera terulang di Cilegon. Keselamatan warga harus menjadi prioritas,” kata Bung Ayat.
Ia juga mempertanyakan apakah Pemerintah Kota Cilegon telah memiliki regulasi yang secara khusus mengatur penebangan pohon di wilayah perkotaan. Jika belum, ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyusun aturan yang lebih tegas.
“Kami akan menyampaikan persoalan ini secara resmi kepada Biro Hukum Pemkot Cilegon dan Pemerintah Provinsi Banten agar ada kejelasan regulasi,” ujarnya.
Bung Ayat menambahkan, dugaan penebangan kayu ilegal tersebut telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti. Ia berharap proses penyelidikan dilakukan secara terbuka dan profesional.
“Kami berharap aparat turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas ini sesuai aturan atau tidak,” kata dia.
Secara terpisah, penebangan dan pengelolaan hutan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Di tingkat daerah, Provinsi Banten juga memiliki sejumlah peraturan terkait perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, Wilip.id masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak Kelurahan Rawa Arum dan Kecamatan Grogol terkait keberadaan dan legalitas tumpukan kayu tersebut.
(Pis/Red*)















