Sengketa Lahan di Grogol Jadi Sorotan, Kepastian Hukum Dinilai Penting untuk Dukung Pembangunan Kota

0-0x0-0-0#

CILEGON, WILIP.ID – Dinamika kepemilikan lahan di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, menjadi perhatian publik. Lahan seluas kurang lebih 2.600 meter persegi itu kini berada dalam pusaran klaim dari dua pihak, yang sama-sama menyatakan memiliki dasar kepemilikan.

H. Suhaemi, warga Kota Cilegon, sebelumnya menyampaikan bahwa lahan tersebut merupakan miliknya. Di sisi lain, muncul klaim dari pihak yang mengatasnamakan perusahaan dengan menunjukkan dokumen sertifikat sebagai bukti kepemilikan.

Menanggapi hal tersebut, Suhaemi memilih bersikap hati-hati dan mendorong adanya kejelasan informasi terkait dokumen yang ditampilkan ke publik. Ia menilai, transparansi menjadi kunci agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

“Perlu dijelaskan secara utuh, apakah sertifikat yang ditunjukkan merupakan dokumen asli atau salinan, serta kapan diterbitkan. Hal ini penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di masyarakat,” ujarnya, Sabtu (11/04/2026).

Sebagai pihak yang mengklaim memiliki lahan, Suhaemi menyatakan telah menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, mulai dari Akta Jual Beli (AJB), kuitansi transaksi, hingga Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang sejak 2018 tercatat atas nama keluarganya.

Ia menegaskan, seluruh dokumen tersebut tersedia dalam bentuk asli sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keterbukaan dan akuntabilitas.

Di sisi lain, Suhaemi juga mengaitkan keberadaan lahan tersebut dengan rencana strategis pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Cilegon. Proyek yang telah lama direncanakan ini diyakini akan menjadi salah satu penggerak konektivitas dan pertumbuhan ekonomi wilayah.

Menurutnya, pertimbangan terhadap rencana pembangunan tersebut menjadi alasan pihaknya belum melakukan pengembangan permanen di atas lahan dimaksud.

“Lokasi ini masuk dalam rencana JLU yang akan menghubungkan sejumlah kawasan penting. Kami tentu mendukung program pemerintah, karena ke depan akan membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mengakui adanya aktivitas di lokasi dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi ini, menurutnya, semakin menegaskan pentingnya penyelesaian yang komprehensif dan berlandaskan hukum.

Ke depan, Suhaemi membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum apabila diperlukan. Langkah tersebut dipandang sebagai upaya untuk memastikan kepastian hukum sekaligus menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kepastian hukum dalam kepemilikan lahan merupakan fondasi penting dalam mendukung iklim investasi dan pembangunan daerah. Sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

 

(Has/Red*)