Asap Kuning dari Cerobong PT PDSU Picu Kepanikan Warga, JARGON Desak Klarifikasi Terbuka

CILEGON, WILIP.ID — Kepulan asap pekat berwarna kuning dari cerobong industri milik PT PDSU memicu keresahan warga. Peristiwa yang terjadi pada Sabtu siang (25/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB itu disebut bersumber dari cerobong Chimi Boiler, dan langsung menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Rakyat Cilegon (JARGON) yang menerima gelombang aduan masyarakat.

Ketua DPP JARGON, H. Muhibudin, mengungkapkan bahwa laporan warga masuk secara cepat lantaran kekhawatiran akan dampak pencemaran yang ditimbulkan. Ia menilai, fenomena asap berwarna tidak lazim tersebut berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan industri.

“Warga merasa sangat khawatir. Asap pekat berwarna kuning yang keluar dari cerobong itu bukan hal biasa. Karena itu mereka mengadu kepada kami agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Menurut Muhibudin, pihaknya tidak ingin berspekulasi lebih jauh sebelum ada penjelasan resmi. Namun, ia menegaskan bahwa langkah cepat perlu dilakukan, baik untuk memastikan kondisi lingkungan maupun memberikan kepastian kepada masyarakat.

JARGON, kata dia, saat ini tengah berupaya mengumpulkan informasi di lapangan sekaligus mendorong manajemen PT PDSU untuk segera memberikan klarifikasi terbuka. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk meredam keresahan publik yang terus berkembang.

“Yang kami dorong adalah keterbukaan. Jangan sampai masyarakat dibiarkan dalam ketidakpastian. Harus ada penjelasan yang akurat dan terukur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Muhibudin mengingatkan bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap potensi pencemaran yang berdampak pada masyarakat wajib segera diinformasikan kepada publik dan instansi terkait.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung prinsip polluter pays principle atau asas pencemar membayar. Prinsip tersebut menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan pencemaran bertanggung jawab secara mutlak atas dampak yang ditimbulkan, tanpa harus menunggu pembuktian unsur kesalahan.

“Kalau memang terjadi pencemaran, maka tanggung jawab itu melekat. Tidak perlu menunggu pembuktian panjang. Ini soal keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Di tengah situasi ini, JARGON mendesak agar manajemen PT PDSU tidak hanya memberikan klarifikasi, tetapi juga membuka data terkait kondisi operasional cerobong Chimi Boiler yang memicu munculnya asap tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan tidak ada risiko lanjutan yang mengancam warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT PDSU belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut. Sementara itu, warga berharap ada respons cepat dari perusahaan maupun pemerintah agar kekhawatiran yang muncul tidak berlarut-larut.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat bahwa di tengah geliat industri, aspek keselamatan lingkungan dan keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban hukum—melainkan kebutuhan mendesak untuk menjaga kepercayaan publik.

(Has/Red*)