CILEGON, WILIP.ID – Korps HMI-Wati (KOHATI) HMI Cabang Kota Cilegon melontarkan kritik keras atas dugaan pelecehan seksual yang dialami seorang siswi praktik kerja lapangan (PKL) di Greenotel di Kota Cilegon. Kasus ini dinilai bukan sekadar insiden individual, melainkan cermin rapuhnya sistem perlindungan bagi perempuan, khususnya pelajar yang tengah memasuki dunia kerja.
Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Kota Cilegon, Dian Novitasari, menegaskan bahwa segala bentuk pelecehan seksual—baik verbal maupun non-verbal—tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Ia menilai, posisi peserta PKL yang berada dalam relasi kuasa timpang membuat mereka rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan.
“Ini bukan hanya persoalan individu, tetapi menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap perempuan di lingkungan kerja,” ujar Dian, Rabu (8/4/2026).
KOHATI mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi. Penanganan yang tegas dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memberikan rasa keadilan bagi korban.
Di tengah sorotan publik, KOHATI juga menyatakan dukungan terhadap langkah pengawalan yang dilakukan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Banten, yang berkomitmen memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas.
Lebih jauh, KOHATI menekankan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada aparat penegak hukum. Pihak manajemen tempat kejadian diminta memberikan klarifikasi terbuka sekaligus menjamin keamanan lingkungan kerja, terutama bagi peserta PKL yang masih berstatus pelajar.
Di sisi lain, lembaga pendidikan juga didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penempatan dan pengawasan siswa PKL. Skema praktik kerja yang seharusnya menjadi ruang belajar, kata KOHATI, tidak boleh berubah menjadi ruang risiko bagi keselamatan peserta didik.
Bendahara Umum KOHATI Kota Cilegon, Dede Imah Siti Khadijah, menegaskan organisasinya akan terus mengawal kasus ini hingga mencapai kejelasan hukum.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku pelecehan seksual di dunia kerja. Kasus ini harus diusut tuntas,” ujarnya.
KOHATI juga mengingatkan publik untuk tidak terjebak pada praktik victim blaming atau menyalahkan korban—fenomena yang kerap muncul dalam kasus kekerasan seksual dan justru memperburuk trauma korban.
Kasus ini sebelumnya mencuat ke publik setelah pengakuan korban beredar luas di media sosial. Viralitas tersebut mempercepat respons berbagai pihak, namun sekaligus membuka tabir persoalan yang lebih dalam: masih lemahnya sistem perlindungan bagi perempuan muda di ruang kerja.
Di titik ini, penanganan kasus tidak hanya menjadi soal penegakan hukum, tetapi juga momentum untuk membenahi sistem—dari regulasi, pengawasan, hingga budaya kerja yang aman dan berkeadilan.
Jika tidak ditangani secara serius, kasus serupa berpotensi terulang. Dan bagi KOHATI, ini bukan sekadar peristiwa, melainkan peringatan bahwa ruang kerja aman bagi perempuan masih menjadi pekerjaan rumah yang belum selesai.
(Has/Red*)















