CILEGON, WILIP.ID – Polemik kepemilikan lahan di Lingkungan Cipinang, Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, kian memanas. PT CSU melalui perwakilannya, Vande Liguna, akhirnya angkat bicara menanggapi berbagai tudingan yang beredar di publik, termasuk soal keabsahan dokumen kepemilikan tanah yang dipersoalkan sejumlah pihak.
Dalam keterangannya, Vande Liguna menegaskan bahwa PT CSU siap membuka seluruh dokumen legal di hadapan hukum. Ia menyebut, polemik yang berkembang belakangan ini cenderung menggiring opini publik tanpa dasar yang kuat.
“Kalau memang dipersoalkan apakah sertifikat itu asli atau tidak, kami siap buktikan di pengadilan negeri. Semua akan kami buka secara terang,” ujarnya, Minggu 12 April 2026.
Vande Liguna menyoroti adanya klaim kepemilikan yang hanya didasarkan pada Akta Jual Beli (AJB). Menurutnya, AJB bukanlah bukti kepemilikan yang sah secara penuh atas suatu bidang tanah.
“Yang menjadi dasar kepemilikan itu sertifikat hak milik (SHM). Itu yang punya kekuatan hukum tetap. Jadi kalau hanya AJB, itu belum cukup,” tegasnya.
Ia bahkan menyindir sejumlah pernyataan pihak lain yang dinilai tidak tepat secara hukum. “Terus terang, pernyataan seperti itu justru mengundang tanda tanya,” tambahnya.
Lebih jauh, PT CSU juga mengungkap adanya dugaan praktik penjualan lahan secara ilegal oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan. Kasus ini disebut bukan pertama kali terjadi.
“Sudah ada beberapa kejadian, termasuk tahun 2025 lalu, di mana oknum menjual lahan kami di bawah tangan dan sempat diproses di Polda,” ungkap Vande Liguna.
Tak hanya itu, ia juga menyinggung adanya pembangunan rumah di atas lahan yang diklaim milik PT CSU, termasuk di kawasan Puri Cilegon Hijau (PCH) 3 Nomor 55. Hal ini, menurutnya, menjadi bagian dari persoalan yang akan ditelusuri lebih lanjut.
PT CSU menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik melalui pengadilan maupun kepolisian. Bahkan, Vandeliguna menantang pihak yang mengklaim kepemilikan untuk membuktikan dokumen yang dimiliki.
“Kami siap adu data, baik di pengadilan maupun di kepolisian. Kalau memang ada yang merasa benar, silakan bawa bukti. Kalau tidak, kami yang akan melapor,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa siapa pun yang terbukti bersalah harus siap menghadapi konsekuensi hukum. “Yang salah harus diproses, itu prinsipnya,” tambahnya.
Di tengah polemik ini, PT CSU turut mengimbau masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Grogol, agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah.
Menurut Vande Liguna, banyak masyarakat yang berpotensi menjadi korban akibat praktik jual beli di bawah tangan yang tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Kami minta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. Jangan sampai terus dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Di sisi lain, PT CSU menegaskan bahwa pihaknya mendukung program pembangunan pemerintah, termasuk proyek pembebasan lahan untuk kepentingan umum seperti JLU.
Ia menyebut, langkah perusahaan yang terkesan “mengalah” selama ini bukan berarti mengakui kelemahan legalitas, melainkan bagian dari upaya mendukung kepentingan publik.
“Kami tetap mendukung program pemerintah, baik pusat maupun daerah. Tujuannya jelas, untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Dengan tensi yang terus meningkat, sengketa lahan ini diprediksi akan berlanjut ke meja hijau. Publik kini menanti, siapa yang benar-benar mampu membuktikan klaimnya secara sah di mata hukum.
(Has/Red*)















