CILEGON, WILIP.ID – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon, Ahmad Aflahul Aziz, mengingatkan agar Laporan Realisasi Semester I dan Prognosis Enam Bulan Berikutnya Tahun Anggaran 2026 tidak dipandang sekadar sebagai dokumen administratif. Menurut dia, laporan tersebut menjadi instrumen penting untuk mengevaluasi kinerja pengelolaan keuangan daerah sekaligus dasar penyusunan APBD Perubahan 2026.
Aziz menegaskan, setiap asumsi yang disusun dalam dokumen prognosis harus rasional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasalnya, setiap perubahan target pendapatan maupun belanja akan memengaruhi arah pembangunan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, realisasi pendapatan daerah hingga Semester I Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp884,93 miliar atau 45,71 persen dari target APBD sebesar Rp1,935 triliun. Sementara itu, realisasi belanja tercatat Rp867,56 miliar atau 43,34 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,001 triliun.
Dalam dokumen prognosis enam bulan berikutnya, Pemerintah Kota Cilegon memproyeksikan pendapatan daerah meningkat menjadi Rp1,943 triliun. Di sisi lain, belanja daerah diperkirakan naik menjadi Rp2,057 triliun sehingga defisit anggaran diproyeksikan melebar dari sekitar Rp66 miliar menjadi Rp131,27 miliar.
Menurut Aziz, perhatian utama DPRD bukan semata-mata pada besarnya defisit, melainkan alasan kebijakan di balik peningkatan belanja tersebut.
“Setiap tambahan belanja harus memiliki target kinerja yang jelas, indikator manfaat yang terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat. Jangan sampai APBD Perubahan hanya menjadi ruang menghabiskan kapasitas fiskal tanpa menghasilkan manfaat nyata,” kata Aziz, Kamis (30/7/2026).
Banggar DPRD juga menyoroti besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025. Semula SiLPA diperkirakan sebesar Rp71 miliar, namun realisasinya mencapai Rp126,44 miliar atau bertambah sekitar Rp55,44 miliar.
Pada saat yang sama, prognosis APBD mencatat adanya tambahan kebutuhan belanja sekitar Rp55,65 miliar. Menurut Aziz, kesamaan nilai tersebut perlu dijelaskan secara rinci oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
DPRD, kata dia, ingin memastikan tambahan belanja tersebut benar-benar didasarkan pada kebutuhan program prioritas masyarakat, bukan semata mengikuti besaran tambahan SiLPA yang tersedia.
Aziz juga mengingatkan bahwa secara akuntansi tidak seluruh SiLPA dapat langsung dimanfaatkan dalam APBD Perubahan. Sebagian dana, lanjut dia, masih memiliki peruntukan tertentu, seperti dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), dana transfer yang belum terserap, retensi pekerjaan, utang belanja, maupun kewajiban kepada pihak ketiga.
Karena itu, DPRD meminta TAPD menyampaikan rekonsiliasi secara menyeluruh untuk mengetahui besaran SiLPA yang benar-benar dapat digunakan sebagai ruang fiskal dalam APBD Perubahan.
Selain itu, Aziz menekankan pentingnya sinkronisasi antara dokumen prognosis dengan RKPD Perubahan, KUA-PPAS Perubahan, hingga Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) seluruh perangkat daerah.
“Jangan sampai angka berubah, tetapi target kinerja tetap. APBD harus disusun berbasis kinerja sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan dapat dipertanggungjawabkan manfaatnya,” ujarnya.
Banggar DPRD berharap tambahan anggaran dalam APBD Perubahan diprioritaskan untuk sektor-sektor yang berdampak langsung terhadap masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, penanggulangan kemiskinan, pengelolaan sampah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, DPRD juga akan meminta TAPD membuka secara transparan matriks penggunaan tambahan anggaran yang memuat organisasi perangkat daerah penerima, besaran anggaran, program dan kegiatan, target output, target manfaat, tingkat kesiapan pelaksanaan, hingga alasan penetapan prioritas.
“Prinsip yang kami pegang sederhana. Setiap kenaikan belanja harus bisa dijelaskan manfaatnya, setiap perubahan target pendapatan harus didukung asumsi yang realistis, dan setiap penggunaan SiLPA wajib memiliki dasar hukum, dasar teknis, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Cilegon,” pungkas Aziz.
(Has/Red*)















