CILEGON, WILIP.ID – Pembahasan Prognosis Semester I APBD 2026 dan Rancangan Perubahan APBD Kota Cilegon di DPRD berlangsung panas. Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cilegon dari Fraksi PAN, H. Rahmatullah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dinilai kurang cermat dalam menyusun dokumen anggaran.
Menurut Rahmatullah, sejak awal pembahasan pihaknya menemukan banyak ketidaksesuaian data yang justru berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam proses pembahasan anggaran.
“Catatan kami sejak awal, ada beberapa kekeliruan atau miss dalam penyusunan dokumen oleh TAPD. Banyak data yang tidak sinkron antara tabel dan narasi. Ini bukan kesalahan kecil, tetapi menyangkut substansi dokumen yang menjadi dasar pembahasan,” ujarnya usai rapat Banggar DPRD Kota Cilegon, Selasa (4/8/2026).
Ia mengungkapkan sejumlah data yang dianggap bermasalah. Mulai dari nilai pajak reklame yang tercantum sama dengan total pajak daerah, perbedaan angka pada retribusi, BPHTB, BBNKB, Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurutnya, hampir seluruh narasi dalam dokumen berbeda dengan angka yang tercantum di tabel.
“Kami di Banggar menjadi bingung ketika membahas. Data di narasi berbeda dengan data di tabel. Sementara dokumen itu sudah lebih dahulu dikirim melalui SIPD ke Kementerian Dalam Negeri. Lalu yang menjadi acuan yang mana?” katanya.
Karena banyaknya ketidaksesuaian tersebut, Banggar meminta rapat dihentikan sementara agar TAPD melakukan revisi dokumen.
“Setelah dilakukan revisi, TAPD melalui Pak Sekda mengakui bahwa itu memang merupakan kesalahan dari TAPD. Hal-hal seperti ini jangan sampai terus terulang,” tegasnya.
Rahmatullah bahkan menyayangkan karena sebelumnya dokumen prognosis telah dikembalikan DPRD agar diperbaiki.
“Kami mengira seluruh isi dokumen sudah direvisi. Ternyata yang berubah hanya sampulnya saja, sementara substansi dan datanya masih sama. Ini menunjukkan kurangnya ketelitian dalam penyusunan dokumen anggaran,” ujarnya.
Selain menyoroti kualitas dokumen, Banggar juga mempertanyakan rendahnya realisasi pendapatan daerah.
Rahmatullah menyebut hingga Semester I 2026, realisasi pendapatan daerah masih berada di kisaran 45 persen, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai sekitar 40 persen.
Padahal, kata dia, target tersebut sebelumnya sudah diturunkan melalui rasionalisasi pada KUA-PPAS 2026.
“Targetnya sudah diturunkan, tetapi realisasinya tetap belum mampu mencapai 50 persen. Ini menjadi perhatian serius kami karena menunjukkan target yang sudah dirasionalisasi pun belum bisa dipenuhi,” katanya.
Banggar menilai kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi TAPD untuk bekerja lebih maksimal dalam mengoptimalkan penerimaan daerah.
Banggar juga menemukan adanya kenaikan belanja daerah yang melampaui pagu anggaran.
Rahmatullah menjelaskan, pagu belanja yang semula sekitar Rp2,001 triliun meningkat menjadi sekitar Rp2,057 triliun atau bertambah sekitar Rp56 miliar.
Menurutnya, pemerintah daerah harus mampu menjelaskan sumber pembiayaan atas tambahan belanja tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, tambahan belanja ini akan ditutup dari mana? Jangan sampai belanja naik tetapi sumber pendapatannya tidak jelas,” ujarnya.
Salah satu opsi yang dibahas ialah potensi denda BPHTB milik PT PCM yang nilainya mencapai sekitar Rp23 miliar.
Banggar bahkan telah meminta penjelasan kepada Direktur Keuangan perusahaan terkait kemampuan pembayaran denda tersebut.
“Kalau perusahaan sudah diwajibkan memberikan dividen Rp20 miliar, sementara masih harus membayar denda Rp23 miliar dengan margin keuntungan sekitar Rp40 miliar, tentu akan sangat berat. Karena itu kami mengusulkan agar denda tersebut dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan penghapusan atau pengampunan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Sorotan lain diarahkan pada komposisi belanja daerah yang dinilai terlalu besar untuk belanja operasional, khususnya belanja pegawai.
Dari total belanja sekitar Rp2,057 triliun, sekitar Rp1,8 triliun merupakan belanja operasi. Sementara belanja pegawai sendiri mendekati Rp1 triliun.
Menurut Rahmatullah, proporsi tersebut telah melampaui batas ideal dan membuat ruang fiskal untuk pembangunan menjadi semakin sempit.
“Belanja pegawai seperti gaji, gaji ke-13, TPP, dan berbagai tunjangan memang penting. Tetapi jangan sampai belanja modal untuk pembangunan fisik, infrastruktur, maupun pelayanan publik justru menjadi sangat kecil,” katanya.
Ia menilai pemerintah daerah harus mulai berani melakukan langkah efisiensi sebagaimana arahan pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja.
Sebagai contoh, ia menyinggung sejumlah daerah yang melakukan penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebagai bagian dari efisiensi anggaran.
Namun demikian, DPRD belum secara resmi mendorong kebijakan pemangkasan TPP di Kota Cilegon.
“Kami belum sampai pada opsi itu. Kami akan melihat dulu hasil APBD Perubahan, bagaimana realisasi pendapatan dan serapan belanjanya. Kalau pendapatan bisa ditingkatkan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi, tentu itu menjadi pilihan yang lebih baik,” pungkasnya.
(Has/Red*)















