Jangan Asal Cabut!’ Rahmatullah Wanti-wanti Pemkot Cilegon Soal Perda PD GCM

CILEGON, WILIP.ID – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, SE., M.Si., MM., menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Sejumlah Peraturan Daerah saat rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cilegon.

Di awal penyampaiannya, Rahmatullah memberikan apresiasi kepada tim penyusun dari Pemerintah Kota Cilegon yang dinilai memiliki kesadaran hukum dalam melakukan penataan regulasi daerah.

Menurutnya, langkah Pemerintah Kota Cilegon mencabut perda-perda yang sudah tidak relevan merupakan bentuk tanggung jawab sebagai pembentuk regulasi, bukan sekadar menunggu adanya gugatan melalui mekanisme judicial review di Mahkamah Agung.

“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya tim penyusun. Ini menunjukkan kita memiliki kesadaran hukum yang baik. Kita tidak menunggu sampai digugat ke Mahkamah Agung atau dipermalukan oleh putusan pengadilan. Kita justru berinisiatif membersihkan regulasi kita sendiri. Ini sikap yang patut diapresiasi,” ujarnya.

Rahmatullah juga menilai penyusun Ranperda telah tepat membedakan istilah pembatalan dan pencabutan peraturan daerah.

Menurutnya, pembatalan merupakan kewenangan Mahkamah Agung melalui proses judicial review, sedangkan pencabutan merupakan hak konstitusional pemerintah daerah bersama DPRD sebagai pembentuk perda.

“Kita sedang menggunakan kewenangan kita sendiri untuk mencabut produk hukum yang sudah tidak relevan. Dari sisi prosedur, saya menilai langkah ini sudah tepat,” katanya.

Meski demikian, Rahmatullah mengingatkan agar narasi dalam naskah akademik maupun penjelasan Ranperda tidak memberikan kesan bahwa pencabutan dilakukan karena khawatir perda tersebut dibatalkan Mahkamah Agung.

Ia menilai, apabila pemerintah daerah memang telah menyadari suatu perda sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum atau dasar hukumnya telah dicabut, maka pencabutan seharusnya diposisikan sebagai bentuk pembenahan regulasi, bukan karena adanya ancaman gugatan.

“Kalau kita memang sadar perda itu sudah usang atau tidak relevan lagi, maka kita cabut karena kesadaran hukum, bukan karena takut digugat. Nuansa ini menurut saya perlu diperjelas agar semangat penataan regulasi tetap terjaga,” tegasnya.

Sorotan paling tajam disampaikan Rahmatullah terhadap rencana pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2008 tentang PD GCM.

Ia mengaku terkejut setelah membaca alasan pencabutan yang hanya didasarkan pada belum dilaksanakannya penyertaan modal oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, alasan tersebut terlalu sederhana dan belum cukup kuat untuk menghapus dasar hukum pembentukan sebuah badan usaha milik daerah.

“Kalau hanya karena belum ada penyertaan modal, lalu perda pembentukannya dicabut, menurut saya alasannya sangat lemah. Itu seperti membunuh pasien hanya karena sedang sakit,” katanya.

Rahmatullah menilai seharusnya pemerintah lebih dahulu melakukan evaluasi menyeluruh mengenai penyebab tidak terlaksananya penyertaan modal.

Ia mempertanyakan apakah memang terdapat hambatan administratif, persoalan kebijakan, atau justru perusahaan tersebut sudah tidak lagi memiliki prospek usaha.

“Yang harus dijawab adalah mengapa penyertaan modal belum dilakukan. Apakah memang pemerintah belum maksimal, atau perusahaan itu memang sudah tidak layak dilanjutkan. Semua itu harus dikaji terlebih dahulu,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa pencabutan perda pembentukan PD GCM berpotensi memunculkan persoalan hukum baru terkait status badan hukum perusahaan tersebut.

Rahmatullah bahkan mempertanyakan kembali apakah PD GCM telah memiliki badan hukum yang jelas serta bagaimana tujuan awal pembentukannya.

“Saya hampir lupa, apakah PT GCM ini sudah memiliki badan hukum yang jelas? Apa sebenarnya potensi usaha yang menjadi dasar pembentukannya dahulu? Kalau masih ada potensi ekonomi yang bisa dikembangkan, mengapa tidak dilakukan pendalaman terlebih dahulu agar aset dan peluang daerah tidak hilang begitu saja,” katanya.

Selain PD GCM, Rahmatullah juga menyoroti potensi kekosongan hukum apabila tujuh perda tersebut dicabut tanpa disiapkan regulasi pengganti.

Ia mencontohkan Perda tentang Wajib Daftar Perusahaan yang selama ini menjadi salah satu instrumen pendataan aktivitas usaha di Kota Cilegon.

Menurutnya, apabila perda tersebut dicabut sementara regulasi penggantinya belum tersedia, maka pemerintah daerah berpotensi kehilangan dasar hukum dalam menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan.

“Saya melihat dalam dokumen hanya disebutkan bahwa perda pengganti akan disusun ‘jika diperlukan’. Frasa itu menurut saya terlalu samar. Jangan sampai setelah perda dicabut justru muncul kekosongan hukum yang menyulitkan masyarakat maupun dunia usaha,” ujarnya.

Rahmatullah meminta pemerintah daerah memastikan sejak awal perda mana yang memang tidak lagi diperlukan dan perda mana yang harus segera digantikan demi menjaga kepastian hukum.

Di akhir pandangannya, Rahmatullah menegaskan bahwa seluruh kritik yang disampaikannya bersifat konstruktif.

Ia memastikan tidak menolak Ranperda Pencabutan Perda, bahkan mendukung semangat pemerintah dalam melakukan harmonisasi regulasi daerah.

Namun, menurutnya, setiap keputusan pencabutan harus didasarkan pada kajian hukum yang komprehensif agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Saya mendukung semangat penataan regulasi ini. Tetapi pembahasannya harus lebih matang, lebih detail, sehingga perda yang kita hasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon dan tidak memunculkan persoalan hukum baru,” pungkasnya.

(Has/Red*)