FPLIP Desak Pemkot Cilegon Terbuka soal Kerja Sama PSEL

CILEGON, WILIP.ID — Forum Pemerhati Lingkungan dan Implementasi Pembangunan (FPLIP) Kota Cilegon menyoroti rencana kerja sama Pemerintah Kota Cilegon dalam proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL). Organisasi tersebut meminta pemerintah membuka seluruh informasi terkait proyek, mulai dari skema kerja sama hingga dampak lingkungannya.

Ketua DPC FPLIP Kota Cilegon, Saifullah Majid, mengatakan pihaknya menginstruksikan seluruh pengurus dan anggota untuk bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat, terutama sektor lingkungan hidup.

“PSEL menjadi perhatian kami karena menyangkut lingkungan dan kepentingan publik. Masyarakat berhak mengetahui secara terbuka bagaimana proyek ini dijalankan,” kata Saifullah, Kamis, 14 Mei 2026.

Menurut dia, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak dapat dimaknai sebagai penolakan pembangunan. Ia menilai partisipasi publik justru menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami mendukung pembangunan Kota Cilegon. Tetapi masyarakat juga punya hak meminta informasi, mengawasi, dan mengkritisi kebijakan pemerintah, khususnya terkait proyek PSEL,” ujarnya.

Saifullah menyebut hak masyarakat untuk memperoleh informasi telah dijamin dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Karena itu, publik dinilai wajar mempertanyakan berbagai aspek dalam proyek tersebut.

Ia menegaskan, pengawasan terhadap proyek PSEL tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup. DPRD Kota Cilegon dan Pemerintah Kota Cilegon juga dinilai harus memastikan seluruh proses berjalan terbuka.

“Hal-hal yang dipertanyakan masyarakat terkait PSEL adalah sesuatu yang wajar. DPRD dan wali kota harus hadir memastikan tidak ada informasi yang ditutup-tutupi,” katanya.

FPLIP meminta pemerintah membuka sejumlah informasi yang dianggap krusial, seperti nilai kontrak dan sumber pembiayaan proyek, proses tender atau mekanisme penunjukan perusahaan, kajian dampak lingkungan, lokasi pengelolaan sampah, standar pelayanan, durasi kerja sama, hingga potensi konflik kepentingan.

Menurut Saifullah, keterbukaan menjadi syarat utama agar proyek strategis tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

“Kalau proyek ini memang untuk kepentingan publik, maka seluruh prosesnya juga harus bisa diuji secara publik,” ucapnya.

Di tengah meningkatnya persoalan sampah perkotaan, proyek PSEL kerap dipromosikan sebagai solusi pengelolaan sampah modern. Namun, di berbagai daerah, proyek serupa juga menuai sorotan terkait transparansi anggaran, dampak emisi, dan kepastian teknologi pengelolaan limbah yang digunakan.

(Has/Red*)