CILEGON, WILIP.ID – Dugaan penipuan berkedok penawaran kuota pakan ternak mencuat di Kota Cilegon. Seorang pria berinisial F.A. yang disebut sebagai salah satu pengurus organisasi usaha di Kota Baja dilaporkan ke Polres Cilegon setelah diduga tidak merealisasikan pengadaan pakan ternak jenis polar senilai Rp439,5 juta.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran terlapor diduga menggunakan atribut organisasi saat menawarkan kerja sama kepada korban. Situasi tersebut membuat korban percaya bahwa transaksi yang ditawarkan memiliki legalitas dan dukungan dari jaringan industri.
Kuasa hukum pelapor, H. Muhibudin, mengatakan pihaknya telah resmi mendampingi korban dalam proses pelaporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 dan Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Menurut H. Muhibudin, persoalan bermula pada Januari hingga Februari 2026, saat F.A. mendatangi korban dengan mengenakan seragam organisasi Kadin Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, terlapor disebut menawarkan kuota khusus pengadaan pakan ternak polar dari sejumlah perusahaan besar.
“Saudara F.A. menyampaikan kepada klien kami bahwa dirinya memiliki kuota atau PO khusus dari beberapa perusahaan, di antaranya PT Bungasari dan PT Golden. Karena datang menggunakan atribut organisasi, klien kami meyakini bahwa yang bersangkutan benar memiliki akses terhadap kuota tersebut,” ujar H. Muhibudin kepada awak media, Selasa (19/5/2026).
Kepercayaan itu kemudian membuat korban melakukan pembayaran secara bertahap hingga total mencapai Rp439.500.000. Namun, hingga saat ini barang yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.
“Setelah seluruh pembayaran dilakukan, ternyata barang berupa pakan ternak itu tidak pernah ada dan tidak pernah diterima oleh klien kami sampai hari ini,” katanya.
Ia menjelaskan, selama beberapa bulan terakhir korban telah berupaya meminta kejelasan kepada terlapor, baik melalui sambungan telepon maupun mendatangi langsung yang bersangkutan. Namun, menurutnya, tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak terlapor.
“Klien kami sudah berkali-kali menghubungi untuk meminta pertanggungjawaban, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ungkapnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapatkan kepastian, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke Polres Cilegon. Pihak pelapor berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan agar persoalan menjadi terang dan ada kepastian hukum bagi semua pihak.
“Harapan kami kasus ini segera diproses sehingga ada kejelasan hukum dan pihak terlapor dapat bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialami klien kami,” tandasnya.
(Has/Red*)















