Debat Panas Warnai Pembahasan APBD 2025, Wakil Ketua Komisi III DPRD Cilegon Adu Argumen dengan TAPD Soal Angka RKPD

CILEGON, WILIP.ID – Sejumlah angka dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 menjadi sasaran kritik tajam Komisi III DPRD Kota Cilegon. Dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Senin (13/7/2026), Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M. berulang kali meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan logika di balik sejumlah angka yang dinilai tidak selaras antara dokumen perencanaan dan realisasi anggaran.

Rapat yang dipimpin unsur DPRD dan dihadiri Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Adi Putra, selaku Ketua TAPD, berubah menjadi forum evaluasi yang mempertanyakan kualitas perencanaan fiskal Pemerintah Kota Cilegon.

Sorotan pertama mengarah pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam APBD Murni Tahun 2025, target PAD dipatok sebesar Rp1,03 triliun. Namun di tengah perjalanan anggaran, target itu direvisi turun menjadi Rp921,8 miliar. Setelah target diturunkan, realisasi PAD tercatat mencapai 105,83 persen.

Bagi Komisi III, capaian tersebut justru memunculkan pertanyaan. Apakah angka di atas 100 persen benar-benar mencerminkan peningkatan kinerja, atau hanya konsekuensi dari target yang lebih dahulu diturunkan?

Rahmatullah meminta TAPD menjelaskan dasar perubahan target tersebut. Menurutnya, penyusunan target pendapatan seharusnya dibangun atas proyeksi yang terukur, bukan dikoreksi setelah pelaksanaan anggaran berjalan.

Perdebatan kemudian bergeser pada perbedaan angka antara Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan laporan pertanggungjawaban APBD. TAPD menjelaskan bahwa RKPD merupakan dokumen proyeksi, sedangkan laporan pertanggungjawaban disusun berdasarkan realisasi akhir sehingga keduanya tidak dapat dibandingkan secara langsung.

Penjelasan itu tidak serta-merta mengakhiri perdebatan. Komisi III menilai perbedaan metodologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kualitas perencanaan. Semakin besar selisih antara target dan realisasi, semakin besar pula kebutuhan untuk mengevaluasi akurasi penyusunan kebijakan fiskal.

Data lain yang turut menjadi perhatian ialah komposisi penerimaan pajak daerah. BPHTB mampu melampaui target dengan realisasi 138,47 persen, sementara PBB-P2 hanya mencapai 95,63 persen dan Opsen BBNKB berhenti di angka 76,32 persen.

Di tengah capaian yang timpang itu, piutang PBB-P2 masih membengkak hingga sekitar Rp241,46 miliar, terdiri atas pokok piutang Rp173,81 miliar dan denda Rp67,64 miliar. Angka tersebut menjadi indikator bahwa potensi penerimaan daerah belum sepenuhnya berhasil dioptimalkan.

Komisi III juga menyoroti batalnya pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik senilai sekitar Rp55 miliar. Dana yang semestinya digunakan untuk revitalisasi Pasar Kranggot dan pembangunan Jalan Lingkar Selatan itu tidak dapat dicairkan karena persoalan administrasi, mulai dari sertifikasi lahan hingga keterlambatan pengajuan dokumen.

Bagi DPRD, persoalan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif. Kegagalan memenuhi persyaratan mengakibatkan daerah kehilangan peluang pendanaan dari pemerintah pusat yang seharusnya dapat mempercepat pembangunan infrastruktur.

Perhatian berikutnya tertuju pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp126,4 miliar, jauh di atas proyeksi awal. Besarnya SiLPA dipandang sebagai sinyal bahwa sebagian belanja daerah tidak terserap sesuai rencana.

Dalam rapat itu, Rahmatullah mengingatkan bahwa setiap rupiah yang tidak terserap bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, melainkan program pembangunan yang tertunda dan pelayanan publik yang belum diterima masyarakat.

Di sisi lain, TAPD melalui Ahmad Aziz Setia Adi Putra menegaskan bahwa penyusunan target pendapatan dan belanja telah mengikuti mekanisme perencanaan, evaluasi realisasi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah juga menyatakan bahwa capaian realisasi tahun 2025 akan menjadi bahan evaluasi dalam menyusun APBD Tahun 2026 agar lebih realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah.

Namun bagi Komisi III, evaluasi tidak cukup berhenti pada penjelasan teknis. DPRD menilai momentum pembahasan pertanggungjawaban APBD harus menjadi titik koreksi terhadap kualitas perencanaan anggaran agar setiap target yang disusun benar-benar mencerminkan potensi riil daerah, bukan sekadar memenuhi formalitas dokumen.

Perdebatan di ruang rapat Komisi III pun menjadi penegas bahwa pertanggungjawaban APBD bukan hanya soal menyajikan laporan keuangan, melainkan menguji seberapa akurat pemerintah merencanakan, mengelola, dan mempertanggungjawabkan uang publik di hadapan wakil rakyat.

(Has/Red*)