CILEGON, WILIP.ID – Persoalan pengamanan aset daerah kembali menjadi sorotan serius DPRD Kota Cilegon. Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, H. Rahmatullah, S.E., M.Si., M.M., menilai lambannya proses sertifikasi tanah milik Pemerintah Kota Cilegon merupakan persoalan mendasar yang telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang memadai.
Menurut Rahmatullah, masalah tersebut bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan kekayaan daerah, hingga potensi kehilangan aset negara bernilai triliunan rupiah.
“Ini bukan persoalan baru. Ini adalah masalah klasik yang terus berulang dan belum menunjukkan penyelesaian yang signifikan,” ujar Rahmatullah dalam keterangan pers yang diterima Wilip.id, Minggu (12/7/2026).
Berdasarkan data yang dipaparkan, Pemerintah Kota Cilegon memiliki sekitar 1.098 bidang tanah. Namun hingga kini masih terdapat 437 bidang yang belum bersertifikat. Bahkan, menurut data lain, jumlah aset yang belum memiliki legalitas tersebut mencapai lebih dari 600 bidang.
Kondisi itu dinilai sangat mengkhawatirkan karena menyangkut aset daerah dengan luas puluhan ribu meter persegi dan nilai ekonomi yang sangat besar, tetapi belum memiliki kepastian hukum yang kuat.
Rahmatullah menegaskan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian DPRD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah berulang kali mendorong Pemerintah Kota Cilegon agar segera menuntaskan sertifikasi aset sebagai bagian dari pengamanan kekayaan negara.
“Artinya, sudah ada tiga lembaga negara yang memberikan perhatian terhadap persoalan ini. Karena itu kami mempertanyakan keseriusan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menjadikan sertifikasi aset sebagai prioritas pembangunan,” katanya.
Menurutnya, pengamanan aset justru kalah prioritas dibanding sejumlah belanja lain yang dalam pelaksanaannya masih menimbulkan temuan kelebihan pembayaran proyek maupun belanja barang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Komisi III DPRD mempertanyakan dasar pertimbangan TAPD dalam menentukan prioritas anggaran, mengingat sertifikasi aset merupakan kewajiban yang secara tegas diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pengamanan aset secara fisik, administratif, dan hukum. Sertifikasi tanah menjadi bagian penting dari pengamanan hukum agar aset tidak mudah disengketakan maupun dikuasai pihak lain.
Rahmatullah menilai minimnya alokasi anggaran untuk sertifikasi aset berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap amanat regulasi tersebut.
Ia juga mengingatkan besarnya nilai aset Pemerintah Kota Cilegon yang mencapai sekitar Rp16 triliun. Tanpa sertifikat, kepastian hukum atas kepemilikan aset menjadi lemah sehingga membuka peluang munculnya sengketa maupun penguasaan aset oleh pihak lain.
“Kalau suatu saat negara kehilangan aset karena tidak memiliki sertifikat, siapa yang akan bertanggung jawab? Risiko fiskal dan potensi kerugian negara ini seharusnya sudah dihitung secara serius,” tegasnya.
Sorotan lain diarahkan pada rendahnya realisasi target sertifikasi aset. Berdasarkan data BPKPAD, pada tahun 2024 target sertifikasi sebanyak 75 bidang, namun yang berhasil diselesaikan hanya 10 bidang. Sementara target tahun 2025 mencapai 166 bidang, tetapi sebagian besar masih berada dalam proses penyelesaian.
Bagi Rahmatullah, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan anggaran dan kurang optimalnya pelaksanaan program.
“Jangan sampai setiap tahun target dibuat tinggi, tetapi anggarannya tidak disiapkan secara memadai. Akibatnya target hanya menjadi angka di atas kertas,” ujarnya.
Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi aset juga dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Legalitas aset memungkinkan pemerintah memanfaatkan lahan melalui skema sewa maupun kerja sama dengan pihak ketiga secara lebih optimal.
Data BPKPAD menunjukkan pendapatan dari penyewaan lahan pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp3,3 miliar. Namun DPRD menilai angka tersebut masih jauh dari potensi sebenarnya karena banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
Rahmatullah meminta TAPD menghitung secara terbuka berapa potensi PAD yang hilang setiap tahun akibat belum optimalnya pemanfaatan aset daerah.
Di tengah keterbatasan APBD, ia menilai pengamanan aset seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar belanja rutin. Karena itu, DPRD mendorong pemerintah melakukan rasionalisasi terhadap belanja yang kurang produktif, termasuk kegiatan seremonial maupun perjalanan dinas, untuk dialihkan kepada percepatan sertifikasi aset.
Komisi III DPRD juga meminta TAPD memaparkan secara terbuka pagu serta realisasi anggaran sertifikasi aset selama tiga tahun terakhir sebagai bentuk transparansi kepada publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini menyangkut perlindungan aset negara, kepatuhan terhadap regulasi, serta tindak lanjut atas rekomendasi KPK dan BPK. Kami mendesak TAPD segera memperbaiki prioritas anggaran dan menyediakan alokasi yang memadai agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum. Jangan sampai kelalaian hari ini berujung pada kerugian negara di masa depan,” pungkas Rahmatullah.
(Has/Red*)















